• About
  • Sawer
  • Hubungi Kami
Wednesday, March 29, 2023
Gaungplus.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
Gaungplus.com
No Result
View All Result
Home Berita

Antara PSBB Jilid 2 dengan PSBB di Awal Pandemi, Aturan Apa Saja yang Beda?

by admin
September 14, 2020
in Berita, Megapolitan
0
Antara PSBB Jilid 2 dengan PSBB di Awal Pandemi, Aturan Apa Saja yang Beda?
0
SHARES
28
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan di DKI Jakarta mulai diberlakukan pada Senin (14/9/2020) hari ini.

PSBB jilid dua ini bakal berlaku selama dua pekan hingga 27 September 2020.

READ ALSO

Jelang Pilpres AS 2024, Trump Cerca Gubernur Florida Ron DeSantis

PDI-P Tuding Mentan Salah Beri Data ke Jokowi, Nasdem: Yang Berhak Mengevaluasi Presiden

Tujuan PSBB DKI masih sama yakni untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Sebelum dikeluarkan kebijakan PSBB jilid dua ini, warga DKI Jakarta pernah mengalami hal serupa yaitu PSBB jilid satu pada 10 April lalu.

Saat itu, kegiatan masyarakat di Ibu Kota juga sangat dibatasi dengan berbagai aturan.

Lalu apa yang berbeda dengan PSBB sekarang dan PSBB terdahulu?

1. Soal operasional ojek online

Salah satu perbedaan PSBB awal pandemi dan saat ini adalah kebijakan untuk ojek online.

Ketika PSBB jilid satu, ojek online dilarang mengangkut penumpang. Ojek online hanya boleh mengangkut barang.

“Ojek online boleh untuk mengantar barang, tapi tidak untuk mengantar orang,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Anies menyampaikan, larangan ojek online mengangkut penumpang selama masa PSBB diatur dalam peraturan gubernur mengenai penerapan PSBB.

Pergub itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun pada PSBB jilid dua ini, ojol tetap diizinkan untuk mengangkut penumpang.

Saat konferensi pers pada Minggu (13/9/2020), Anies mengumumkan ada sebelas sektor perusahaan yang masih bisa beroperasi saat PSBB kali ini.

Salah satunya adalah perusahaan di sektor angkut barang dan penumpang.

“Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Anies.

2. Operasional rumah ibadah

Selanjutnya, perbedaan kebijakan juga berlaku untuk rumah ibadah. Saat PSBB 10 April lalu, Anies menyampaikan bahwa seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah di wilayah DKI Jakarta ditiadakan.

“Terkait dengan pembatasan untuk kegiatan rumah ibadah sama seperti sekarang, di mana kegiatan peribadatan bersama atau keagamaan di rumah ibadah itu ditiadakan,” kata Anies.

Masyarakat saat itu hanya bisa beribadah dan menjalankan kegiataan keagamaan di rumah masing-masing.

Sedangkan pada PSBB jilid dua, Anies mengizinkan tempat ibadah di perumahan untuk beroperasi.

Tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman diizinkan beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks tersebut.

Meski demikian, Anies meminta warga tetap menjalankan protokol kesehatan ketika mendatangi rumah ibadah.

“Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan),” lanjutnya.

Namun untuk rumah ibadah di zona merah tetap disarankan untuk tak beroperasi. Warga juga diminta agar beribadah di rumah.

3. Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta

Pemberlakuan SIKM juga menjadi salah satu hal yang membedakan PSBB jilid satu dan dua.

Pada 10 April, Anies mengumumkan untuk bisa keluar masuk Jakarta, warga diharuskan membuat SIKM.

Penggunaan SIKM ini juga diatur dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun, SIKM tidak akan diberlakukan saat penerapan PSBB ketat kali ini.

“Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan),” kata Anies di Balai Kota pada Sabtu (12/9/2020).

Selama PSBB total, kata Anies, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga.

4. Usaha non-esensial

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan perusahaan swasta di luar kategori 11 sektor usaha non-esensial untuk beroperasi di kantor saat PSBB jilid dua.

Syaratnya, kapasitas maksimal hanya 25 persen dari total pegawai.

“Tempat ini (gedung perusahaan swasta) bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan,” ujar Anies.

Hal ini berbeda dengan aturan pada PSBB jilid satu yang mewajibkan usaha non-esensial mempekerjakan karyawannya dari rumah.

#Antara #PSBB #Jilid #dengan #PSBB #Awal #Pandemi #Aturan #Apa #Saja #yang #Beda

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Aturan PSBB Jakarta 14 Septemberkapan psbb jakarta berakhirpengetatan psbb jakartaprotokol PSBB Jakartapsbb jakarta 14 septemberPsbb jakarta diperketatpsbb jakarta rem darurat

Related Posts

Jelang Pilpres AS 2024, Trump Cerca Gubernur Florida Ron DeSantis
Berita

Jelang Pilpres AS 2024, Trump Cerca Gubernur Florida Ron DeSantis

January 30, 2023
PDI-P Tuding Mentan Salah Beri Data ke Jokowi, Nasdem: Yang Berhak Mengevaluasi Presiden
Berita

PDI-P Tuding Mentan Salah Beri Data ke Jokowi, Nasdem: Yang Berhak Mengevaluasi Presiden

January 30, 2023
Terdampak Proyek Outlet Sodetan Ciliwung, Warga yang Tak Punya KTP DKI Dipulangkan ke Daerah Asal
Berita

Terdampak Proyek Outlet Sodetan Ciliwung, Warga yang Tak Punya KTP DKI Dipulangkan ke Daerah Asal

January 30, 2023
Demonstrasi Pecah di Berbagai Penjuru AS Usai Tyre Nichols Tewas Dikeroyok Polisi
Berita

Demonstrasi Pecah di Berbagai Penjuru AS Usai Tyre Nichols Tewas Dikeroyok Polisi

January 28, 2023
Jokowi: Tahun Ini Akan Jadi Momen Kebangkitan Pariwisata Indonesia
Berita

Jokowi: Tahun Ini Akan Jadi Momen Kebangkitan Pariwisata Indonesia

January 28, 2023
Ibu yang Aniaya Balita hingga Tewas di Duren Sawit Diduga Depresi Tak Diberi Nafkah
Berita

Ibu yang Aniaya Balita hingga Tewas di Duren Sawit Diduga Depresi Tak Diberi Nafkah

January 28, 2023
Next Post
Banjir Kritikan, Tugu “Selamat Datang di Sumedang Kota Tahu” Akan Direnovasi

Banjir Kritikan, Tugu "Selamat Datang di Sumedang Kota Tahu" Akan Direnovasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

proses hidrometalurgi

4 Perbedaan Proses Hidrometalurgi dan Pirometalurgi

March 5, 2021
Cara Melakukan Lompat Tinggi Gaya Straddle

Cara Melakukan Lompat Tinggi Gaya Straddle

April 1, 2021
Rute Kereta Brawijaya 2022

Rute Kereta Brawijaya 2022

July 16, 2022
Cara ke Lapangan Banteng Naik Transportasi Umum

Cara ke Lapangan Banteng Naik Transportasi Umum

March 8, 2022
Lirik dan Chord Lagu Birunya Cintaku – Obbie Messakh

Lirik dan Chord Lagu Birunya Cintaku – Obbie Messakh

September 17, 2020

EDITOR'S PICK

Detik-detik Argentina Menang Lawan Belanda, Warga: Kami Gugup Lalu Bahagia

Detik-detik Argentina Menang Lawan Belanda, Warga: Kami Gugup Lalu Bahagia

December 10, 2022
Prediksi MotoGP Amerika 2022, Marquez Pertahankan Status “King of COTA”

Prediksi MotoGP Amerika 2022, Marquez Pertahankan Status “King of COTA”

April 9, 2022
Kecelakaan Bus Turki Sebabkan 14 Orang Tewas dan 18 Luka-luka

Kecelakaan Bus Turki Sebabkan 14 Orang Tewas dan 18 Luka-luka

August 8, 2021
Pandemi Covid-19, Petenis Andy Murray Dukung Program Wajib Vaksinasi

Pandemi Covid-19, Petenis Andy Murray Dukung Program Wajib Vaksinasi

November 25, 2020

About

GAUNGPLUS adalah platform media online yang menyajikan berita dari media nasional yang kami kurasi menjadi berita pilihan

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Global
  • Hype
  • Lifestyle
  • Megapolitan
  • Money
  • National
  • Otomotif
  • Properti
  • Regional
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Atur Harga Komoditas untuk Redam Inflasi
  • Apa Benar Setiap Servis AC Mobil Freon Harus Diganti?
  • Jelang Pilpres AS 2024, Trump Cerca Gubernur Florida Ron DeSantis
  • PDI-P Tuding Mentan Salah Beri Data ke Jokowi, Nasdem: Yang Berhak Mengevaluasi Presiden
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • 2020
  • Support

© 2020 GAUNGPLUS - L

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 GAUNGPLUS - L

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In