JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan di DKI Jakarta mulai diberlakukan pada Senin (14/9/2020) hari ini.
PSBB jilid dua ini bakal berlaku selama dua pekan hingga 27 September 2020.
Tujuan PSBB DKI masih sama yakni untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Sebelum dikeluarkan kebijakan PSBB jilid dua ini, warga DKI Jakarta pernah mengalami hal serupa yaitu PSBB jilid satu pada 10 April lalu.
Saat itu, kegiatan masyarakat di Ibu Kota juga sangat dibatasi dengan berbagai aturan.
Lalu apa yang berbeda dengan PSBB sekarang dan PSBB terdahulu?
1. Soal operasional ojek online
Salah satu perbedaan PSBB awal pandemi dan saat ini adalah kebijakan untuk ojek online.
Ketika PSBB jilid satu, ojek online dilarang mengangkut penumpang. Ojek online hanya boleh mengangkut barang.
“Ojek online boleh untuk mengantar barang, tapi tidak untuk mengantar orang,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Anies menyampaikan, larangan ojek online mengangkut penumpang selama masa PSBB diatur dalam peraturan gubernur mengenai penerapan PSBB.
Pergub itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun pada PSBB jilid dua ini, ojol tetap diizinkan untuk mengangkut penumpang.
Saat konferensi pers pada Minggu (13/9/2020), Anies mengumumkan ada sebelas sektor perusahaan yang masih bisa beroperasi saat PSBB kali ini.
Salah satunya adalah perusahaan di sektor angkut barang dan penumpang.
“Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Anies.
2. Operasional rumah ibadah
Selanjutnya, perbedaan kebijakan juga berlaku untuk rumah ibadah. Saat PSBB 10 April lalu, Anies menyampaikan bahwa seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah di wilayah DKI Jakarta ditiadakan.
“Terkait dengan pembatasan untuk kegiatan rumah ibadah sama seperti sekarang, di mana kegiatan peribadatan bersama atau keagamaan di rumah ibadah itu ditiadakan,” kata Anies.
Masyarakat saat itu hanya bisa beribadah dan menjalankan kegiataan keagamaan di rumah masing-masing.
Sedangkan pada PSBB jilid dua, Anies mengizinkan tempat ibadah di perumahan untuk beroperasi.
Tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman diizinkan beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks tersebut.
Meski demikian, Anies meminta warga tetap menjalankan protokol kesehatan ketika mendatangi rumah ibadah.
“Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan),” lanjutnya.
Namun untuk rumah ibadah di zona merah tetap disarankan untuk tak beroperasi. Warga juga diminta agar beribadah di rumah.
3. Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta
Pemberlakuan SIKM juga menjadi salah satu hal yang membedakan PSBB jilid satu dan dua.
Pada 10 April, Anies mengumumkan untuk bisa keluar masuk Jakarta, warga diharuskan membuat SIKM.
Penggunaan SIKM ini juga diatur dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun, SIKM tidak akan diberlakukan saat penerapan PSBB ketat kali ini.
“Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan),” kata Anies di Balai Kota pada Sabtu (12/9/2020).
Selama PSBB total, kata Anies, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga.
4. Usaha non-esensial
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan perusahaan swasta di luar kategori 11 sektor usaha non-esensial untuk beroperasi di kantor saat PSBB jilid dua.
Syaratnya, kapasitas maksimal hanya 25 persen dari total pegawai.
“Tempat ini (gedung perusahaan swasta) bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan,” ujar Anies.
Hal ini berbeda dengan aturan pada PSBB jilid satu yang mewajibkan usaha non-esensial mempekerjakan karyawannya dari rumah.
#Antara #PSBB #Jilid #dengan #PSBB #Awal #Pandemi #Aturan #Apa #Saja #yang #Beda
Klik disini untuk lihat artikel asli