JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) khawatir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berlangsung berkepanjangan.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menilai pemerintah salah strategi karena hanya fokus pada permasalahan makro.
“Kekhawatiran PPKM Darurat berkepanjangan, penyebaran wabah Covid-19 saat ini telah terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil di kehidupan masyarakat sehingga penanganannya harus lebih berbasis mikro,” ujar Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja dalam keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).
Ia menilai strategi pemerintah dalam PPKM Darurat lebih banyak di tingkat makro. Hal itu menjadi kekhawatiran APPBI.
“Sehingga dikhawatirkan PPKM Darurat akan menjadi berkepanjangan akibat penanganan tidak fokus pada dasar atau akar permasalahan,” tambah Alphonzus.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Ia mengatakan, jika penutupan operasional pusat perbelanjaan dan mal terjadi terlalu lama, maka akan banyak pekerja yang dirumahkan.
Skenario lain yang bisa terjadi adalah pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Dan jika keadaan semakin berlarut maka akan banyak terjadi lagi PHK,” katanya.
Lemahnya penegakan berbagai peraturan pembatasan untuk menekan penularan Covid-19 juga dinilai menjadi faktor yang menyebabkan munculnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Lemahnya penegakan peraturan pembatasan disebut justru mengambil pengorbanan besar yang telah dilakukan oleh pengusaha pusat perbelanjaan dan mal.
“Kejadian ini (PPKM Darurat) telah mengambil pengorbanan besar akibat lemahnya penegakan atas berbagai penerapan pembatasan yang diberlakukan selama ini yang mana seharusnya protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat, disiplin dan konsisten,” kata Alphonzus.
Menurut dia, pelanggaran protokol kesehatan selalu terjadi berulang hingga menyebabkan melonjaknya kasus Covid-19.
Peristiwa pelanggaran terjadi akibat tak adanya konsistensi atas penegakan yang kuat terhadap pemberlakuan dan penerapan pembatasan masyarakat.
“Pusat perbelanjaan selama ini telah mampu dan telah dapat menerapkan serta memberlakukan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten sehingga dapat dikategorikan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi serta berbelanja berbagai kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Alphonsus.
Pemerintah menerapkan PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.
Langkah itu diambil untuk merespons tingginya lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir akibat penyebaran varian baru virus Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, tidak ada mal atau pusat perbelanjaan yang boleh beroperasi hingga 20 Juli 2021.
Hal itu berdasarkan aturan pada PPKM darurat untuk Jawa dan Bali yang berlangsung selama 3-20 Juli 2021.
“Mal dan pusat perbelanjaan ditutup sementara. Saya ulangi ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli,” ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (1/7/2021).
“Sehingga diharapkan dapat menurunkan kasus hingga di bawah 10.000 (per hari) atau mendekati 10.000,” kata dia.
#Anggap #Pemerintah #Salah #Strategi #APPBI #Khawatir #PPKM #Darurat #Berkepanjangan
Klik disini untuk lihat artikel asli