Banyak yang keburu heboh berucap pemasukan TKA di RI menjadi suatu hal yang miris di tengah pandemi Covid-19. Isu menggunakan tenaga kerja asing selama pandemi banyak bertebaran. Isu ini terbentuk karena menutup informasi secara utuh, walhasil kepingan-kepingan informasi yang tidak utuh tersebut membentuk stigma serta paradigma berlebih terhadap kehadiran para pekerja asing.
Pemasukkan TKA ke RI bukan tanpa sebab dan telah seizin kementerian serta lembaga terkait. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan terdapat pengecualian untuk memasukkan orang dari LN ke Indonesia, diantaranya yaitu alasan kemanusiaan, tenaga bantuan dukungan medis dan pangan, perbaikan alutsista, objek vital strategis nasional, dan PSN.
Hal ini juga tertuang dalam peraturan presiden bahwa TKA masih bisa masuk ke Indonesia jika tujuannya untuk bekerja di PSN. PSN atau proyek strategis nasional merupakan proyek-proyek infrastruktur Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Jokowi yang dianggap strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah PSN diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengatakan proses pemasukkan para tenaga kerja tersebut sangat transparan dan telah dilakukan check & recheck sebelum akhirnya keluar izin kepada TKA yang akan bekerja. Hingga kini, sudah ada 15.760 izin yang diterbitkan dari Januari hingga 18 Mei 2021.
Berdasarkan data Kemenaker RI, sepanjang 2020 di Indonesia ada 93.761 TKA dari berbagai negara yang bekerja. Menurun 14.4 persen dari tahun 2019 sebanyak 109.546 TKA. 93.761 TKA ini kemudian ada yang pulang di antara tahun 2020 dan 2021, sehingga ketika ada yang masuk pada tahun 2021 hanya mencapai angka 92.058.
Lalu mengapa Indonesia masih membutuhkan TKA? Jika kita mundur sejenak, hal ini disebabkan banyaknya negara yang ingin berinvestasi di industri Indonesia, misalnya China, maka mengikuti pula proses produksi yang masih menggunakan pedoman kerja dari negara investor serta alat produksinya. Para TKA itu melakukan transfer knowledge, skill, & technology kepada tenaga kerja Indonesia.
Hal ini kemudian dipertegas oleh Menaker Ida yang mengatakan peranan TKA dalam industri jika tidak melakukan transfer knowledge atau memaksa menggunakan tenaga kerja dalam negeri, produksinya tidak dapat berjalan. Imbasnya, tidak adanya penyerapan tenaga kerja dalam negeri sebanyak-banyaknya. Lapangan pekerjaan yang sedikit, tentu berpengaruh terhadap roda perekonomian baik makro maupun mikro di Indonesia.
“Banyak perusahaan-perusahaan yang investasi dari China, misalnya proses produksinya seperti manual book-nya, kemudian beberapa teknis yang lain, baru bisa dikerjakan oleh tenaga kerja dari negara tersebut. Kalau kita tidak gunakan mereka, berarti berhenti operasi atau belum bisa operasi, yang pada akhirnya tidak bisa serap tenaga kerja, ini problem yang sangat serius,” tandasnya.
TKA akan datang silih berganti, bergantian melakukan transfer pengetahuan ke tenaga kerja Indonesia. Hal ini sesuai dengan kesepakatan dan sudah seharusnya dilakukan investor yang tidak hanya lepas tangan, namun mau turut membantu perkembangan industri di Indonesia. Bukankah ini menjadi sebuah pola kerjasama yang baik bagi kedua negara?