JAKARTA, KOMPAS.com – Uang tunai Rp 5 juta di dalam kotak amal di Vihara Dharma Bhakti, Jalan Kemenangan 3, Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, dilaporkan hilang.
Pengurus vihara bernama Shirley Wijaya mengatakan, hal itu disadari setelah ia mengecek kotak amal yang berada di dalam brankas.
“Saat dilakukan pengecekan, ditemukan brankas dalam keadaan rusak terbuka. Sejumlah uang tunai sekitar Rp 5 juta di dalamnya pun sudah tidak ada,” kata Shirley dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).
Setelahnya, ia hendak memeriksa rekaman kamera CCTV, namun tidak ada rekaman sama sekali. Setelah memanggil teknisi, pengurus vihara baru mengetahui bahwa seseorang telah memotong kabel kamera CCTV dengan sengaja.
Shirley kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Tamansari.
Pelaku karyawan vihara
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha menyebutkan, berdasarkan bukti-bukti penyelidikan, pencurian diduga dilakukan dua karyawan vihara.
“Dua pelaku berhasil kami amankan, di mana para pelaku merupakan orang yang bekerja di vihara tersebut,” ujar Rohman dalam keterangan resmi, Kamis.
Keduanya yaitu AK (31) yang bekerja sebagai office boy (OB) dan KP (22) yang bekerja sebagai petugas keamanan.
Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan menambahkan, KP diamankan saat bekerja, sedangkan AK sempat melarikan diri ke Tangerang dan ditangkap pada Minggu (24/4/2022).
Roland menjelaskan, kedua pelaku mencuri uang kotak amal dalam beberapa kali kesempatan.
“Kerugian kurang lebih Rp 5 juta, itu akumulasi dari aksi yang dilakukan dalam beberapa hari,” jelas Roland saat dikonfirmasi, Kamis.
Memancing uang dengan gesper
Saat beraksi, pelaku mencuri uang dengan cara memancing menggunakan ikat pinggang atau gesper.
“Pelaku mengambil uang tunai dengan cara seperti memancing. Jadi menggunakan ikat pinggang atau gesper yang dililit dengan lem double tape, kemudian uangnya menempel di ikat pinggang lalu diambil,” jelas Roland.
Selain mencuri uang kotak amal, pelaku juga memotong kabel kamera CCTV lantaran takut ketahuan.
“Karena takut ketahuan, makanya kabel CCTV dipotong,” ujar Roland.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku mencuri uang kotak amal tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Uang hasil curian telah dibagi antarpelaku. Uang curian itu habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Roland.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah gunting, sebuah obeng, dan sebuah double tape yang digunakan untuk membongkar brankas.
Keduanya disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Saat #Karyawan #Curi #Uang #Kotak #Amal #Juta #Vihara #Potong #Kabel #Kamera #CCTV #agar #Aksinya #Tak #Terekam
Klik disini untuk lihat artikel asli