JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan, asesemen terhadap Putri Chandrawati, istri dari Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, sudah selesai.
“Kami anggap selesai, karena kami enggak bisa lanjutkan,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat ditemui di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).
Menurut Edwin, tidak akan banyak yang berubah keterangan yang didapat LPSK dari Putri.
Sebab, istri Ferdy Sambo itu lebih membutuhkan terapi obat.
“Menurut pandangan dari psikolog kami, kalaupun dilakukan (asesmen) lagi, tidak akan banyak yang berubah. Yang dibutuhkan ibu P ini terapi berobat,” ujar Edwin.
Edwin menuturkan, pemberhentian asesmen terhadap Putri akan diputuskan pada pekan depan.
“Mungkin Senin (pekan) depan sudah ada keputusannya,” kata Edwin.
LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Malu dan Menangis Saat Dimintai Keterangan
Dari asesmen yang berlangsung di kediaman Putri di Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), LPSK belum mendapatkan keterangan yang signifikan karena Putri masih dalam kondisi terguncang.
“Sebetulnya belum ada apa pun yang kami peroleh, sempat yang disampaikan bahwa Ibu P malu untuk mengungkapkan,” kata Edwin dalam Sapa Indonesia Pagi, Rabu (10/8/2022).
Seperti diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat.
Kabareskrim: Pelecehan Brigadir J kepada Istri Ferdy Sambo Kecil Kemungkinannya
Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana. Mereka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun,” ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).
Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR dan Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sementara Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas,” tutur Agus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Asesmen #terhadap #Istri #Ferdy #Sambo #Disebut #Sudah #Selesai #LPSK #Kami #Tidak #Bisa #Lanjutkan
Klik disini untuk lihat artikel asli