• About
  • Sawer
  • Hubungi Kami
Tuesday, February 28, 2023
Gaungplus.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
Gaungplus.com
No Result
View All Result
Home Edukasi

Kemendikbud: Ini Persyaratan Dapat Subsidi Kuota Gratis bagi Mahasiswa

by admin
September 2, 2020
in Edukasi
0
Kemendikbud: Ini Persyaratan Dapat Subsidi Kuota Gratis bagi Mahasiswa
0
SHARES
32
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

KOMPAS.com – Sejak pertengahan Maret 2020, semua siswa dan mahasiswa mengikuti pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh ( PJJ) karena ada pandemi Covid-19.

Namun, berbagai kendala dihadapi karena PJJ mengharuskan siswa dan mahasiswa memakai kuota internet. Lantaran pandemi masih terjadi sampai saat ini, maka kuota internet menjadi sangat penting.

READ ALSO

Menaker Ida: TKA di RI untuk Bekerja di Proyek Strategis Nasional

Awas Hoaks! Ini Fakta Sebenarnya tentang Video Demo TKA di Morowali

Sebagai implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 pada masa pandemi Covid-19, maka pemerintah akan memberikan bantuan kuota internet.

Bantuan atau subsidi kuota internet ini diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen yang selalu digunakan untuk PJJ.

Adapun subsidi kuota internet yang nantinya digelontorkan besarannya ialah setiap siswa mendapat Rp 35.000 atau setara 35 GB per bulan. Bagi guru, besarannya Rp 42.000 atau 42 GB kuota internet.

Khusus bagi mahasiswa dan dosen, subsidi yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) sebesar 50 GB setiap bulannya.

Rencananya, subsidi kuota internet gratis ini diberikan selama empat bulan yang dimulai pada September hingga Desember 2020.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan subsidi kuota internet itu?

Merangkum akun Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ( Ditjen Dikti) Kemendikbud, Selasa (1/9/2020), berikut persyaratan yang harus dilakukan untuk mendapat bantuan kuota.

Persyaratan

1. Melakukan pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen sesuai dengan surat yang dirilis oleh Ditjen Dikti pada 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran Data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

2. Melengkapi dan melakukan validasi data pada semua dosen dan mahasiswa aktif, terutama pada nomor seluler yang masih digunakan saat ini.

3. Melakukan pengalihan bantuan serupa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan.

Batas waktu

Adapun tenggat waktu pemutakhiran data yakni pada 11 September 2020.

“Untuk batas akhir waktu pemutakhiran data ialah hari Jumat, tanggal 11 September 2020. Silahkan dicatat tanggalnya dan jangan sampai terlewat yaa #InsanDikti!,” tulis admin Ditjen Dikti.

Jadi, mahasiswa diharapkan segera memenuhi persyaratan tersebut, sehingga nantinya bisa digunakan untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh.

#Kemendikbud #Ini #Persyaratan #Dapat #Subsidi #Kuota #Gratis #bagi #Mahasiswa

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Akun Instagram Ditjen DiktiDitjen DiktiIndonesiaKemendikbudkuota internetmahasiswamahasiswa dan dosenpembelajaran jarak jauhpjjsiswasubsidi kuota internet

Related Posts

Menaker menanggapi fenomena TKA di RI
Berita

Menaker Ida: TKA di RI untuk Bekerja di Proyek Strategis Nasional

July 22, 2021
Cuplikan video hoaks demo TKA di Morowali
Berita

Awas Hoaks! Ini Fakta Sebenarnya tentang Video Demo TKA di Morowali

July 10, 2021
middle income trap
Berita

Tak Hanya Sumbang Investasi, Kawasan Industri Juga Lepaskan Indonesia dari Middle Income Trap

April 15, 2021
produk Indonesia luar negeri
Berita

Membawa Produk Indonesia ke Luar Negeri

April 6, 2021
batu besar PLN
Berita

Batu Besar yang Harus Dilalui PLN

March 25, 2021
industri lingkungan hidup
Berita

Industri Tetap Jalan, Lingkungan Hidup Tetap Sehat

March 25, 2021
Next Post
DPRD Medan Tuding Pemkot Biarkan Tunggakan Pajak Hotel dan Restoran Menggunung

DPRD Medan Tuding Pemkot Biarkan Tunggakan Pajak Hotel dan Restoran Menggunung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

proses hidrometalurgi

4 Perbedaan Proses Hidrometalurgi dan Pirometalurgi

March 5, 2021
Cara Melakukan Lompat Tinggi Gaya Straddle

Cara Melakukan Lompat Tinggi Gaya Straddle

April 1, 2021
Rute Kereta Brawijaya 2022

Rute Kereta Brawijaya 2022

July 16, 2022
Cara ke Lapangan Banteng Naik Transportasi Umum

Cara ke Lapangan Banteng Naik Transportasi Umum

March 8, 2022
Lirik dan Chord Lagu Birunya Cintaku – Obbie Messakh

Lirik dan Chord Lagu Birunya Cintaku – Obbie Messakh

September 17, 2020

EDITOR'S PICK

Dua Petugas Dishub Pemeras Sopir Bus Tak Dipecat, Ini Komentar Wagub DKI

Dua Petugas Dishub Pemeras Sopir Bus Tak Dipecat, Ini Komentar Wagub DKI

September 11, 2021
PM Israel: Terima Kasih Mesir, Oman, dan Bahrain

PM Israel: Terima Kasih Mesir, Oman, dan Bahrain

August 14, 2020
Kemarau tapi Kok Sering Hujan? BMKG Ungkap 3 Faktor Penyebabnya

Kemarau tapi Kok Sering Hujan? BMKG Ungkap 3 Faktor Penyebabnya

August 23, 2020
Jadwal Imsak Wilayah Jakarta Hari Ini, 13 April 2021

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi Hari Ini, 7 Mei 2021

May 6, 2021

About

GAUNGPLUS adalah platform media online yang menyajikan berita dari media nasional yang kami kurasi menjadi berita pilihan

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Global
  • Hype
  • Lifestyle
  • Megapolitan
  • Money
  • National
  • Otomotif
  • Properti
  • Regional
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Atur Harga Komoditas untuk Redam Inflasi
  • Apa Benar Setiap Servis AC Mobil Freon Harus Diganti?
  • Jelang Pilpres AS 2024, Trump Cerca Gubernur Florida Ron DeSantis
  • PDI-P Tuding Mentan Salah Beri Data ke Jokowi, Nasdem: Yang Berhak Mengevaluasi Presiden
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • 2020
  • Support

© 2020 GAUNGPLUS - L

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 GAUNGPLUS - L

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In