JAKARTA, KOMPAS.com – Sampai dengan akhir Agustus 2021, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mencapai Rp 144,02 triliun, atau tumbuh 15,97 persen yoy bila dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan, secara nominal per jenis pajak, restitusi masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan.
“Restitusi oleh PPN Dalam Negeri sebesar Rp 94,96 triliun, atau tumbuh 10,36 persen yoy. Sementara PPh Pasal 25/29 Badan tercatat RP 42,07 triliun atau tumbuh 25,20 persen yoy,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, belum lama ini.
Neilmaldrin kemudian mengatakan, secara kumulatif atau dari Januari 2021 hingga Agustus 2021, ketiga jenis restitusi nampak meningkat.
Ia memerinci, untuk restitusi normal tercatat tumbuh 7,03 persen yoy, restitusi dipercepat tumbuh 27,95 persen yoy, serta restitusi yang bersumber dari upaya hukum tercatat tumbuh 30,65 persen yoy.
Sementara itu, bila dilihat per bulan, pertumbuhan total restitusi pada bulan Agustus 2021 lebih tinggi daripada pertumbuhan pada bulan sebelumnya.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Pertumbuhan total restitusi pada bulan Agustus 2021 mencapai 36,67 persen yoy, lebih tinggi dari pertumbuhan bulan Juli 2021 yang tercatat 2,53 persen yoy.
“Hanya, secara nominal, restitusi normal di bulan Agustus 2021 menunjukkan penurunan dari bulan Juli 2021. Sebaliknya, restitusi dipercepat dan upaya hukum menunjukkan kenaikan,” tandasnya. (Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Hingga akhir Agustus 2021, realisasi restitusi pajak capai Rp 144,02 triliun
#Realisasi #Restitusi #Pajak #Sudah #Tumbuh #Persen #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli