• About
  • Sawer
  • Hubungi Kami
Saturday, March 18, 2023
Gaungplus.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
Gaungplus.com
No Result
View All Result
Home Money

Soal Penyelesaian Tenaga Honorer, Pemerintah Perhitungkan Anggaran SDM Tiap Instansi

by admin
September 9, 2022
in Money
0
Soal Penyelesaian Tenaga Honorer, Pemerintah Perhitungkan Anggaran SDM Tiap Instansi
0
SHARES
13
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus berupaya menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah bertemu Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) membahas hal tersebut. Selain itu dia juga akan bertemu dalam waktu dekat dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

READ ALSO

Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Atur Harga Komoditas untuk Redam Inflasi

Biaya Haji RI Vs Malaysia, Lebih Mahal Mana?

Anas mengatakan, terkait tenaga honorer memang menjadi masalah yang kompleks dan harus diurai satu persatu agar bisa diselesaikan secara bijak.

“Prinsipnya, kami terus berupaya menjaga keseimbangan antara efektivitas pelayanan ASN kepada masyarakat dengan kebutuhan organisasi, serta antara keinginan untuk membuka lapangan kerja dengan anggaran SDM yang wajar pada setiap instansi pemerintah,” ujarnya dikutip melalui siaran pers Kementerian PANRB, Jumat (9/9/2022).

Dalam hal ini, lanjut Anas, Kementerian PANRB sudah menyiapkan solusi untuk tenaga non-ASN guru dan tenaga kesehatan, yang merupakan pelayanan dasar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas.

“Sedangkan untuk tenaga fungsional teknis serta tenaga administrasi lainnya, masih perlu dibahas lebih lanjut. Kami segera urai bersama dan cari formula terbaiknya bersama stakeholder,” sambung dia.

Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru. Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non-ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.

“Kami juga kembali menginfokan bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Instansi harus melakukan import data dan pengecekan data tenaga non-ASN. Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka,” jelas Anas.

Portal tersebut disediakan agar tenaga honorer bisa mengonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN. Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi. Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti. Adapun jika tenaga non-ASN tidak terdata maka mereka dapat mengajukan usulan pendataan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menambahkan, pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau KKN. Ia pun meminta para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.

“Kepada tenaga non-ASN yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar segera ditindak secara tegas,” kata Alex.

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, pemerintah telah melarang seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN.

Pelarangan pengangkatan tenaga honorer ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Sebagai tindak lanjut dari pelarangan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non-PNS dan non-PPPK hingga 31 Oktober 2022. Pendataan tenaga honorer dan/atau non-ASN dilakukan sebagai langkah pemetaan terhadap kondisi tenaga non-ASN.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Soal #Penyelesaian #Tenaga #Honorer #Pemerintah #Perhitungkan #Anggaran #SDM #Tiap #Instansi

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Azwar Anastenaga honorer

Related Posts

Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Atur Harga Komoditas untuk Redam Inflasi
Money

Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Atur Harga Komoditas untuk Redam Inflasi

January 30, 2023
Biaya Haji RI Vs Malaysia, Lebih Mahal Mana?
Money

Biaya Haji RI Vs Malaysia, Lebih Mahal Mana?

January 29, 2023
Mengenal APBN: Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Strukturnya
Money

Mengenal APBN: Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Strukturnya

January 27, 2023
Lewat Pariwisata, Indonesia “Incar” Tabungan Warga China yang Menumpuk Saat Pandemi
Money

Lewat Pariwisata, Indonesia “Incar” Tabungan Warga China yang Menumpuk Saat Pandemi

January 26, 2023
Cara Daftar dan Aktivasi BRImo Tanpa Harus ke Bank
Money

Cara Daftar dan Aktivasi BRImo Tanpa Harus ke Bank

January 24, 2023
Sandiaga Uno: Pelaku UMKM Harus Mampu Menciptakan Konten-konten Kreatif
Money

Sandiaga Uno: Pelaku UMKM Harus Mampu Menciptakan Konten-konten Kreatif

January 23, 2023
Next Post
Bahas Fitur Aprilia RS-GT 200, Skutik Bongsor dari Italia

Bahas Fitur Aprilia RS-GT 200, Skutik Bongsor dari Italia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

proses hidrometalurgi

4 Perbedaan Proses Hidrometalurgi dan Pirometalurgi

March 5, 2021
Cara Melakukan Lompat Tinggi Gaya Straddle

Cara Melakukan Lompat Tinggi Gaya Straddle

April 1, 2021
Rute Kereta Brawijaya 2022

Rute Kereta Brawijaya 2022

July 16, 2022
Cara ke Lapangan Banteng Naik Transportasi Umum

Cara ke Lapangan Banteng Naik Transportasi Umum

March 8, 2022
Lirik dan Chord Lagu Birunya Cintaku – Obbie Messakh

Lirik dan Chord Lagu Birunya Cintaku – Obbie Messakh

September 17, 2020

EDITOR'S PICK

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 28 Mei dan 15 Juli, Begini Cara Meluruskan Kiblat

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 28 Mei dan 15 Juli, Begini Cara Meluruskan Kiblat

May 22, 2022
Hasil dan Klasemen Liga Inggris – MU Dapat Bantuan dari Man City

Hasil dan Klasemen Liga Inggris – MU Dapat Bantuan dari Man City

April 4, 2021
Mayat Seorang Pria Ditemukan Mengapung di Bendungan ATR Bekasi

Remaja yang Tenggelam di Kali Teluk Gong Ditemukan Tewas

September 24, 2021
DC United Di Bawah Pengawasan Manajer Sementara

DC United Di Bawah Pengawasan Manajer Sementara

July 11, 2022

About

GAUNGPLUS adalah platform media online yang menyajikan berita dari media nasional yang kami kurasi menjadi berita pilihan

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Global
  • Hype
  • Lifestyle
  • Megapolitan
  • Money
  • National
  • Otomotif
  • Properti
  • Regional
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Atur Harga Komoditas untuk Redam Inflasi
  • Apa Benar Setiap Servis AC Mobil Freon Harus Diganti?
  • Jelang Pilpres AS 2024, Trump Cerca Gubernur Florida Ron DeSantis
  • PDI-P Tuding Mentan Salah Beri Data ke Jokowi, Nasdem: Yang Berhak Mengevaluasi Presiden
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • 2020
  • Support

© 2020 GAUNGPLUS - L

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 GAUNGPLUS - L

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In