JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) tentang Pilkada 2020.
Hal ini menyusul catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melaporkan kenaikan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di masa kampanye.
“Mendorong KPU bersama pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu guna memperkuat penanganan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan karena telah mengancam keselamatan publik dan kualitas Pilkada,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).
Saat ini, pegangan dalam menangani pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
Pasal 88 A PKPU No 13/2020 menyebutkan, Bawaslu dapat memberi peringatan tertuis jika ada pihak yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan.
Apabila sudah diperingatkan tertulis, tetapi protokol kesehatan tetap tak dijalankan, Bawaslu bisa menyampaikan rekomendasi ke kepolisian. Rekomendasi berisi permintaan agar pelanggar diberi sanksi sesuai perundang-undangan.
Bambang pun mendorong agar PKPU 13/2020 diterapkan secara konsekuen.
Dia meminta KPU dan Bawaslu mengingatkan kepada para pasangan calon kepala daerah dan partai politik untuk mematuhi protokol Covid-19 di tiap tahapan Pilkada 2020. Menurutnya, pelanggar protokol Covid-19 harus mendapatkan sanksi tegas.
Ia mengatakan, peraturan perundang-undangan yang dapat dijatuhkan kepada para pelanggar protokol kesehatan, di antaranya UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Terus mengingatkan kepada seluruh cakada, tim sukses, dan partai politik untuk patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan bersama, guna mencegah berulangnya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada tahapan pemilu,” tutur Bambang.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa berpendapat PKPU Nomor 13 Tahun 2020 telah memberikan kewenangan yang cukup bagi KPU dan Bawaslu dalam menangani pelanggar protokol kesehatan.
Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah penerapan PKPU di lapangan. Ia pun mengimbau kepolisian agar tidak ragu menindak para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan pilkada.
“Bukan problem di PKPU-nya, artinya tiap kepolisian beda-beda melakukan prosedurnya,” katanya.
“Menurut saya sekarang tinggal memperkuat PKPU, menjalankan PKPU secara sungguh-sungguh. Semua sudah ada di PKPU. Bawaslu sudah bisa bekerja sama dengan kepolisian,” tambah Saan.
Kendati begitu Saan mengatakan Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan KPU, Bawaslu, dan Menteri Dalam Negeri dalam waktu dekat.
Saan menuturkan, agenda rapat membahas evaluasi pelaksanaan tahapan pilkada saat ini, yaitu kampanye yang telah dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember.
Selain itu, Komisi II akan membahas soal kebutuhan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Namun, Saan sendiri mengaku tidak yakin perppu akan bisa diselesaikan dengan cepat.
“Soal perppu, dalam rapat dengan KPU, Bawaslu, dan Mendagri akan kami sampaikan dan tanyakan apakah masih diperlukan atau tidak,” ujarnya.
Dilansir Kompas.id, Kamis (1/10/2020), berdasarkan data Bawaslu yang diterima Kompas, Rabu (30/9/2020) malam, pada 28-30 September, kampanye terjadi di 177 daerah, dengan temuan pelanggaran protokol kesehatan di 34 daerah.
Pelanggaran, antara lain, terkait pertemuan tatap muka dengan peserta lebih dari 50 orang, tak menggunakan masker, dan tak menjaga jarak. Angka itu naik dari temuan pelanggaran protokol kesehatan pada 26-27 September, yakni di 19 daerah.
#Ketua #MPR #Minta #Pemerintah #Pertimbangkan #Bikin #Perppu #Pilkada #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli