JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyebut, ada indikasi uang suap yang diterima Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo akan digunakan untuk kepentingan kampanye atau serangan fajar Pilkada 2020.
Wenny merupakan calon bupati petahana dalam pemilihan Bupati Banggai Laut yang akan digelar pada Rabu (9/12/2020) mendatang.
“Dalam tahap penyelidikan kita melihat indikasi bahwa uang-uang yang terkumpul ini dimaksudkan untuk digunakan dalam biaya-biaya kampanye ataupun kemungkinan digunakan nanti di dalam bahasa yang sering kita dengar dengan serangan fajar,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (4/12/2020).
Meski sudah ada indikasi penggunaan uang suap untuk kepentingan kampanye, KPK belum mendalami dugaan uang suap digunakan untuk alat-alat peraga kampanye.
Nawawi mengatakan, penangkapan Wenny merupakan bukti KPK tidak segan menindak para calon kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi.
Ia menyebut, KPK pun sudah mengingatkan para calon kepala daerah bahwa KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi para calon kepala daerah.
“Kami sudah mengingatkan kepada mereka bahwa KPK sedikit berbeda dengan rekan rekan aparat penegak hukum lain yang untuk sementara menangguhkan penanganan penanganan perkara yang terindikasi tindak pidana korupsi,” ujar Nawawi.
KPK menetapkan Wenny sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.
Selain Wenny, KPK menetapkan Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny; dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono sebagai tersangka penerima suap.
Kemudian, tersangka pemberi suap ialah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.
Dalam kasus ini, Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.
Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut.
Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Banggai Laut, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.
“Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain HDO (Hedy), DK (Djufri), dan AHO (Andreas) kepada WB yang jumlahnya bervariasi antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta,” ujar Nawawi.
Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang lebih dari Rp 1 miliar yang disimpan di rumah Hengky.
Pada 1 Desember 2020, Hedy melaporkan kepada Wenny bahwa uang yang berada di rumah Hengky tersebut sudah siap diserahkan kepada Wenny.
Namun, keenam tersangka tersebut ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan apda Kamis (3/12/2020).
KPK mengamankan uang dengan jumlah total sekitar Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus, buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek dalam OTT tersebut.
Atas perbuatannya, Wenny, Recky, dan Hengky selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hedy, Djufri, dan Andreas selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
#Uang #Suap #Bupati #Banggai #Laut #Diduga #untuk #Serangan #Fajar #Pilkada #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli