• About
  • Sawer
  • Hubungi Kami
Saturday, July 30, 2022
Gaungplus.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
Gaungplus.com
No Result
View All Result
Home Berita

KPK Dianggap Paksakan Penetapan Tersangka Mardani Maming, Ini Alasan Kuasa Hukum

by admin
July 19, 2022
in Berita, National
0
KPK Dianggap Paksakan Penetapan Tersangka Mardani Maming, Ini Alasan Kuasa Hukum
0
SHARES
3
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Denny Indrayana menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya dipaksakan.

Denny menilai, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadikan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) sebagai dasar dalam mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang di dalamnya sudah terdapat penetapan Maming sebagai tersangka tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bukan produk pro justitia.

READ ALSO

Tongkrongan “SCBD” Makin Ramai di Malam Hari, Pengunjung: Belum Tau Mau Pulang Jam Berapa..

55 WNI yang Disekap di Kamboja Berhasil Diselamatkan, Semua dalam Keadaan Sehat

Menurut dia, proses penyelidikan berdasarkan Pasal 1 Ayat (5) KUHAP bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Sehingga, LKTPK dalam tahapan ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

“Faktanya, pemohon (Maming) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon (KPK) tanpa terlebih dahulu dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP,” ujar Denny dalam persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

“Mengingat proses penyelidikan bukanlah proses pro justitia, maka terhadap seluruh informasi, data dan keterangan yang telah didapatkan sebelumnya perlu divalidasi dan diperiksa kembali pada saat proses penyidikan,” papar dia.

Menurut Denny, komisi antirasuah itu seyogyanya terlebih dahulu memeriksa kembali saksi-saksi dalam proses penyidikan, yang sebelumnya telah diambil keterangannya dalam proses penyelidikan.

Selanjutnya, ujar dia, KPK harus mengumpulkan dan meningkatkan status barang bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan untuk menjadi alat bukti yang sah dalam proses penyidikan.

“Setelahnya, barulah dapat ditetapkan tersangka tindak pidananya. Akan tetapi, dalam perkara a quo, pemohon telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka tanpa adanya proses pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya melalui proses penyidikan yang bersifat pro justitia,” terang Denny.

Lebih lanjut, mantan wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) berpendapat, selain melanggar prosedur penetapan tersangka, KPK juga telah melakukan serangkaian upaya paksa lainnya termasuk terbitnya surat pencegahan bagi Maming untuk bepergian keluar negeri di hari dan tanggal yang sama dengan keluarnya Sprindik yakni pada tanggal 16 Juni 2022.

Tak hanya itu, rekening pribadi Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu juga dimohonkan untuk diblokir.

“Maka semakin terang dan jelas tindakan termohon baik dalam mengeluarkan surat LKTPK tertanggal 9 Juni 2022, tindakan penyidikan maupun penetapan tersangka, tidak disertai 2 alat bukti yang sah dan prosedur yang berlaku,” papar Denny.

“Hal demikian disebabkan karena patut diduga termohon belum melakukan pemeriksaan apapun dalam proses penyidikan, tetapi langsung menetapkan tersangka,” ucapnya.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada situs SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini meminta hakim tunggal praperadilan mengabulkan gugatan praperadilannya. Maming meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitum tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#KPK #Dianggap #Paksakan #Penetapan #Tersangka #Mardani #Maming #Ini #Alasan #Kuasa #Hukum

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: doorstopJakartaKPKkuasa hukum mardani mamingMardani Mamingmardani maming tersangka kpkpraperadilanpraperadilan mardani maming

Related Posts

Tongkrongan “SCBD” Makin Ramai di Malam Hari, Pengunjung: Belum Tau Mau Pulang Jam Berapa..
Berita

Tongkrongan “SCBD” Makin Ramai di Malam Hari, Pengunjung: Belum Tau Mau Pulang Jam Berapa..

July 30, 2022
55 WNI yang Disekap di Kamboja Berhasil Diselamatkan, Semua dalam Keadaan Sehat
Berita

55 WNI yang Disekap di Kamboja Berhasil Diselamatkan, Semua dalam Keadaan Sehat

July 30, 2022
Indonesia Peringatkan Keras Bahaya Kapal Selam Nuklir, Merujuk ke AUKUS dan Australia?
Berita

Indonesia Peringatkan Keras Bahaya Kapal Selam Nuklir, Merujuk ke AUKUS dan Australia?

July 29, 2022
Mobil Berisi 137 Kg Ganja Lintas Sumatera-Jawa Terciduk, Kurir Diupah Rp 5 Juta Plus Bonus Narkoba
Berita

Mobil Berisi 137 Kg Ganja Lintas Sumatera-Jawa Terciduk, Kurir Diupah Rp 5 Juta Plus Bonus Narkoba

July 29, 2022
Koalisi Gerindra-PKB, Siapa Pikat Prabowo buat Jadi Cawapres di 2024?
Berita

Koalisi Gerindra-PKB, Siapa Pikat Prabowo buat Jadi Cawapres di 2024?

July 28, 2022
Dampak Krisis Properti di China, Wanita Terkaya di Asia Kehilangan 52 Persen Kekayaannya
Berita

Dampak Krisis Properti di China, Wanita Terkaya di Asia Kehilangan 52 Persen Kekayaannya

July 28, 2022
Next Post
Nekat Menghalangi Kendaraan Prioritas Bisa Didenda Rp 250.000

Nekat Menghalangi Kendaraan Prioritas Bisa Didenda Rp 250.000

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

proses hidrometalurgi

4 Perbedaan Proses Hidrometalurgi dan Pirometalurgi

March 5, 2021
Cara Melakukan Lompat Tinggi Gaya Straddle

Cara Melakukan Lompat Tinggi Gaya Straddle

April 1, 2021
Lirik dan Chord Lagu Birunya Cintaku – Obbie Messakh

Lirik dan Chord Lagu Birunya Cintaku – Obbie Messakh

September 17, 2020
eskpor mineral mentah

Kesabaran Sudah Habis, Jokowi Gaungkan Setop Ekspor Mineral Mentah

March 2, 2022
Lirik dan Chord Lagu Lewung – Nella Kharisma

Lirik dan Chord Lagu Lewung – Nella Kharisma

September 4, 2020

EDITOR'S PICK

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram Hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram Hingga 1 Kg

February 21, 2022
Tim SWAT Tiba-tiba Lockdown Mall Setelah Terima Laporan Ada Penembak Aktif

Tim SWAT Tiba-tiba Lockdown Mall Setelah Terima Laporan Ada Penembak Aktif

June 23, 2021
Jangan Asal Ganti, Ini Pentingnya Spion Motor

Jangan Asal Ganti, Ini Pentingnya Spion Motor

September 27, 2021
Menaker Izinkan Industri Padat Karya Lakukan Penyesuaian Upah

Menaker: Aplaus untuk Perusahaan yang Masih Mempekerjakan Pekerjanya

February 18, 2021

About

GAUNGPLUS adalah platform media online yang menyajikan berita dari media nasional yang kami kurasi menjadi berita pilihan

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Global
  • Hype
  • Lifestyle
  • Megapolitan
  • Money
  • National
  • Otomotif
  • Properti
  • Regional
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Tongkrongan “SCBD” Makin Ramai di Malam Hari, Pengunjung: Belum Tau Mau Pulang Jam Berapa..
  • 55 WNI yang Disekap di Kamboja Berhasil Diselamatkan, Semua dalam Keadaan Sehat
  • Aturan Pajak Mati 2 Tahun jadi Kendaraan Bodong Segera Diterapkan
  • Laba Bank BUMN Melesat, Erick Thohir: Hasil Transformasi Bisnis dan Digitalisasi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • 2020
  • Support

© 2020 GAUNGPLUS - L

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 GAUNGPLUS - L

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In