• About
  • Sawer
  • Hubungi Kami
Wednesday, August 10, 2022
Gaungplus.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
Gaungplus.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tanggapi Jawaban soal “Legal Standing”, Kuasa Hukum Pelapor Suharso: KPK Gagal Paham

by admin
August 10, 2022
in Berita, National
0
Tanggapi Jawaban soal “Legal Standing”, Kuasa Hukum Pelapor Suharso: KPK Gagal Paham
0
SHARES
3
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa Hukum kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan, Rezekinta Sofrizal, menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal paham menyatakan kliennya tidak memiliki legal standing atau kedudukan untuk mengajukan praperadilan.

Hal itu disampaikan sebagai tanggapan atas jawaban Tim Biro Hukum KPK yang menyinggung legal standing Nizar mengajukan praperadilan sebagai individu dan bukan pihak ketiga yang memiliki kepentingan.

READ ALSO

Batas-batas Negara Kamboja

Asesmen terhadap Istri Ferdy Sambo Disebut Sudah Selesai, LPSK: Kami Tidak Bisa Lanjutkan

“Bahwa termohon (KPK) telah ‘gagal paham’ dan ‘berimajinasi’ dalam menafsirkan dan menilai legal standing pemohon sebagai ‘individu’ atau setidaknya termohon telah menggeser dan atau mengaburkan legal standing pemohon,” kata Rezekinta dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2022).

Adapun Nizar mengajukan praperadilan lantaran tidak adanya tindak lanjut atas aduan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa yang pernah dilaporkannya ke KPK.

Dalam laporannya, Suharso diduga menerima gratifikasi dalam bentuk pinjaman pesawat jet pribadi saat melakukan kunjungan ke Aceh dan Medan.

Menurut Rezekinta, KPK tidak memahami penafsiran legal standing dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 98/PUU-X/2012 yang berkaitan dengan pihak ketiga yang berkepentingan dengan menyebutkan bahwa Nizar selaku perorangan atau individu tidak memenuhi kualifikasi tersebut.

Padahal, kata dia, kliennya merupakan pelapor langsung dan bukan pihak ketiga atas dugaan tindak pidana gratifiaksi yang dilaporkan ke KPK.

Rezekinta menambahkan, berdasarkan Pasal 41 Ayat (5) dan Pasal 42 Ayat (2) UU Tipikor, masyarakat berperan penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal itu, ujarnya, selanjutnya diatur lebih jelas dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa masyarakat adalah orang-perorangan atau kelompok orang.

Selain itu, pada Pasal 1 angka 3 juga menyatakan bahwa pelapor adalah masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

“Pemohon sebagai pelapor yang notabene sebagai masyarakat memiliki legal standing dalam perkara a quo. Oleh karenanya eksepsi termohon haruslah ditolak atau setidak-tidaknya Eksepsi termohon dinyatakan tidak dapat diterima,” papar Rezekinta.

Dalam jawabannya di persidangan, Muhammed Hafez selaku tim biro hukum KPK menegaskan bahwa putusan MK Nomor: 98/PUU-X/2012 pada intinya mengatur bahwa pemohon praperadilan bukan hanya saksi korban atau pelapor melainkan juga mencakup masyarakat luas.

Dalam hal ini, ujar dia, permohonan diwakili oleh perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama untuk memperjuangkan kepentingan umum atau public interest, seperti swadaya masyarakat atau organisasi masyarakat lainnya.

“Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon adalah tanpa alasan berdasarkan undang-undang karena pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan,” papar Hafez di persidangan, Selasa (9/8/2022).

“Sehingga permohonan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap dia.

Adapun dalam petitum yang termuat dalam perkara nomor 60/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel itu, Nizar meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonannya.

Nizar meminta KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang dilakukan Suharso Monoarfa sebagai tersangka sebagaimana diatur Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam petitum itu, KPK juga diminta segera menetapkan Suharso Monoarfa sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Hakim PN Jakarta Selatan juga diminta menghukum KPK sebagai termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

“Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tulis petitum tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Tanggapi #Jawaban #soal #Legal #Standing #Kuasa #Hukum #Pelapor #Suharso #KPK #Gagal #Paham

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: JakartaKPKnizar dahlannizar dahlan praperadilanpraperadilansidang praperadilanSuharso Monoarfasuharso monoarfa dilaporkan ke KPK

Related Posts

Batas-batas Negara Kamboja
Berita

Batas-batas Negara Kamboja

August 10, 2022
Asesmen terhadap Istri Ferdy Sambo Disebut Sudah Selesai, LPSK: Kami Tidak Bisa Lanjutkan
Berita

Asesmen terhadap Istri Ferdy Sambo Disebut Sudah Selesai, LPSK: Kami Tidak Bisa Lanjutkan

August 10, 2022
China Intensifkan Latihan Militer di Sekitar Taiwan, Bersiap Invasi?
Berita

China Intensifkan Latihan Militer di Sekitar Taiwan, Bersiap Invasi?

August 9, 2022
Mengurai Alibi Brigadir RR di Kasus Brigadir J, Sandiwara atau Fakta?
Berita

Mengurai Alibi Brigadir RR di Kasus Brigadir J, Sandiwara atau Fakta?

August 9, 2022
INFOGRAFIK: Daftar Bansos PPKM Darurat
Berita

Lokasi Vaksin Booster di Jabodetabek 8-14 Agustus 2022

August 8, 2022
Cerita Pasha Jadi Buronan Paling Dicari di India, Diduga Terlibat Pembunuhan 30 Tahun Lalu…
Berita

Cerita Pasha Jadi Buronan Paling Dicari di India, Diduga Terlibat Pembunuhan 30 Tahun Lalu…

August 7, 2022
Next Post
Batas-batas Negara Kamboja

Batas-batas Negara Kamboja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

proses hidrometalurgi

4 Perbedaan Proses Hidrometalurgi dan Pirometalurgi

March 5, 2021
Cara Melakukan Lompat Tinggi Gaya Straddle

Cara Melakukan Lompat Tinggi Gaya Straddle

April 1, 2021
Lirik dan Chord Lagu Birunya Cintaku – Obbie Messakh

Lirik dan Chord Lagu Birunya Cintaku – Obbie Messakh

September 17, 2020
eskpor mineral mentah

Kesabaran Sudah Habis, Jokowi Gaungkan Setop Ekspor Mineral Mentah

March 2, 2022
Lirik dan Chord Lagu Lewung – Nella Kharisma

Lirik dan Chord Lagu Lewung – Nella Kharisma

September 4, 2020

EDITOR'S PICK

Katalog Promo Transmart Periode 12-16 November 2021

November 14, 2021
Polisi: Ikut Balap Lari Liar Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Polisi: Ikut Balap Lari Liar Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

September 13, 2020
Unik, ‘Ikan Berjalan’ Langka Ini Menampakkan Diri di Perairan Australia

Unik, ‘Ikan Berjalan’ Langka Ini Menampakkan Diri di Perairan Australia

September 21, 2020
Bikin Kesalahan, Ajax Terancam Tanpa Striker Termahal di Liga Europa Halaman all

Bikin Kesalahan, Ajax Terancam Tanpa Striker Termahal di Liga Europa Halaman all

February 4, 2021

About

GAUNGPLUS adalah platform media online yang menyajikan berita dari media nasional yang kami kurasi menjadi berita pilihan

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Global
  • Hype
  • Lifestyle
  • Megapolitan
  • Money
  • National
  • Otomotif
  • Properti
  • Regional
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Batas-batas Negara Kamboja
  • Tanggapi Jawaban soal “Legal Standing”, Kuasa Hukum Pelapor Suharso: KPK Gagal Paham
  • Ini Penjelasan Ilmiah untuk Fenomena Kesurupan
  • Sri Mulyani Khawatir Anggaran Subsidi BBM Makin Membengkak, Ini Sebabnya
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • 2020
  • Support

© 2020 GAUNGPLUS - L

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 GAUNGPLUS - L

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In