• About
  • Sawer
  • Hubungi Kami
Tuesday, March 7, 2023
Gaungplus.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
Gaungplus.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Dermaga Sabang, PT Nindya Karya Djjatuhi Pidana Pengganti Rp 44,6 Miliar, PT Tuah Sejati Rp 49,9 Miliar

by admin
September 22, 2022
in Berita, National
0
Kasus Dermaga Sabang, PT Nindya Karya Djjatuhi Pidana Pengganti Rp 44,6 Miliar, PT Tuah Sejati Rp 49,9 Miliar
0
SHARES
14
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati.

Dua korporasi itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011 yang merugikan negara Rp 313 miliar.

READ ALSO

Jelang Pilpres AS 2024, Trump Cerca Gubernur Florida Ron DeSantis

PDI-P Tuding Mentan Salah Beri Data ke Jokowi, Nasdem: Yang Berhak Mengevaluasi Presiden

“Menghukum terdakwa I PT Nindya Karya (Persero) dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.681.053.100,” ujar hakim ketua Susanti Arsi Wibawani dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Menurut hakim, uang yang telah disita dari PT Nindya Karya dalam proses penyidikan telah mencapai Rp 44.681.053.100. Dengan demikian, uang tersebut akan dirampas untuk dijadikan pembayaran uang pengganti.

“Uang yang telah disita (dari) terdakwa I PT Nindya Karya (Persero) sebesar Rp 44.681.053.100 selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara,” jelas hakim.

Kemudian, hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa II PT Tuah Sejati berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 49.908.196.378.

Adapun dalam proses penyidikan, aset yang telah disita dari PT Tuah Sejati dalam proses penyidikan telah mencapai Rp 9.062.489.079. Jumlah yang telah disita tersebut, kata hakim, juga akan diperhitungkan sebagai uang pengganti yang telah dijatuhkan.

Terkait perkara ini, dua korporasi itu divonis untuk membayar uang denda masing-masing sebesar Rp 900 juta.

Terkait dengan denda dan pidana pengganti tersebut, jika dua korporasi itu tidak membayar denda tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila terdapat alasan yang kuat untuk memperpanjang lagi pembayaran denda paling lama 1 bulan tetapi tidak juga membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut.

Dalam perkara ini, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melakukan kerja sama pada tahun 2004 untuk menjalankan proyek pembangunan di Dermaga Sabang. Kerja sama keduanya diberi nama Nindya Sejati Joint Operation (JO).

Mestinya proyek pembangunan di Dermaga Sabang dilakukan dengan lebih dulu melakukan pelelangan terbuka. Namun, Nindya Sejati JO selalu terpilih sebagai pemenang lelang proyek di Dermaga Sabang sejak tahun 2004 sampai 2011.

Hakim mengatakan, hal tersebut menyebabkan Nindya Sejati JO memberi keuntungan senilai Rp 44,6 miliar untuk PT Nindya Karya dan Rp 49,9 miliar pada PT Tuah Sejati.

Selain itu, dua korporasi itu telah memperkaya sejumlah pihak atas kasus pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar di Sabang tersebut.

Terhadap putusan ini, jaksa serta dua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak selama 7 hari untuk mengajukan banding.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Kasus #Dermaga #Sabang #Nindya #Karya #Djjatuhi #Pidana #Pengganti #Miliar #Tuah #Sejati #Miliar

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: hakimJakartakasus dermaga sabangPengadilan TipikorPengadilan Tipikor JakartaPT Nindya KaryaPT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Divonisvonisvonis pt nindya karya

Related Posts

Jelang Pilpres AS 2024, Trump Cerca Gubernur Florida Ron DeSantis
Berita

Jelang Pilpres AS 2024, Trump Cerca Gubernur Florida Ron DeSantis

January 30, 2023
PDI-P Tuding Mentan Salah Beri Data ke Jokowi, Nasdem: Yang Berhak Mengevaluasi Presiden
Berita

PDI-P Tuding Mentan Salah Beri Data ke Jokowi, Nasdem: Yang Berhak Mengevaluasi Presiden

January 30, 2023
Terdampak Proyek Outlet Sodetan Ciliwung, Warga yang Tak Punya KTP DKI Dipulangkan ke Daerah Asal
Berita

Terdampak Proyek Outlet Sodetan Ciliwung, Warga yang Tak Punya KTP DKI Dipulangkan ke Daerah Asal

January 30, 2023
Demonstrasi Pecah di Berbagai Penjuru AS Usai Tyre Nichols Tewas Dikeroyok Polisi
Berita

Demonstrasi Pecah di Berbagai Penjuru AS Usai Tyre Nichols Tewas Dikeroyok Polisi

January 28, 2023
Jokowi: Tahun Ini Akan Jadi Momen Kebangkitan Pariwisata Indonesia
Berita

Jokowi: Tahun Ini Akan Jadi Momen Kebangkitan Pariwisata Indonesia

January 28, 2023
Ibu yang Aniaya Balita hingga Tewas di Duren Sawit Diduga Depresi Tak Diberi Nafkah
Berita

Ibu yang Aniaya Balita hingga Tewas di Duren Sawit Diduga Depresi Tak Diberi Nafkah

January 28, 2023
Next Post
Rute dan Jadwal JA Connexion ke Bandara Soekarno Hatta 2022

Rute dan Jadwal JA Connexion ke Bandara Soekarno Hatta 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

proses hidrometalurgi

4 Perbedaan Proses Hidrometalurgi dan Pirometalurgi

March 5, 2021
Cara Melakukan Lompat Tinggi Gaya Straddle

Cara Melakukan Lompat Tinggi Gaya Straddle

April 1, 2021
Rute Kereta Brawijaya 2022

Rute Kereta Brawijaya 2022

July 16, 2022
Cara ke Lapangan Banteng Naik Transportasi Umum

Cara ke Lapangan Banteng Naik Transportasi Umum

March 8, 2022
Lirik dan Chord Lagu Birunya Cintaku – Obbie Messakh

Lirik dan Chord Lagu Birunya Cintaku – Obbie Messakh

September 17, 2020

EDITOR'S PICK

Pengakuan Pangeran William: Prosesi Ratu Elizabeth Membangkitkan Kenangan Pemakaman Diana

Pengakuan Pangeran William: Prosesi Ratu Elizabeth Membangkitkan Kenangan Pemakaman Diana

September 17, 2022
Liverpool Vs Leeds, Tercorengnya Reputasi Angker Anfield

Liverpool Vs Leeds, Tercorengnya Reputasi Angker Anfield

October 29, 2022
indonesia kurang seksi

Apakah Indonesia Kurang Seksi di Mata Elon Musk?

February 22, 2021
Isuzu Harap Hadirnya Vaksin Bisa Rangsang Pertumbuhan Otomotif Halaman all

Isuzu Harap Hadirnya Vaksin Bisa Rangsang Pertumbuhan Otomotif Halaman all

December 16, 2020

About

GAUNGPLUS adalah platform media online yang menyajikan berita dari media nasional yang kami kurasi menjadi berita pilihan

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Global
  • Hype
  • Lifestyle
  • Megapolitan
  • Money
  • National
  • Otomotif
  • Properti
  • Regional
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Atur Harga Komoditas untuk Redam Inflasi
  • Apa Benar Setiap Servis AC Mobil Freon Harus Diganti?
  • Jelang Pilpres AS 2024, Trump Cerca Gubernur Florida Ron DeSantis
  • PDI-P Tuding Mentan Salah Beri Data ke Jokowi, Nasdem: Yang Berhak Mengevaluasi Presiden
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • 2020
  • Support

© 2020 GAUNGPLUS - L

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 GAUNGPLUS - L

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In