JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati.
Dua korporasi itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011 yang merugikan negara Rp 313 miliar.
“Menghukum terdakwa I PT Nindya Karya (Persero) dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.681.053.100,” ujar hakim ketua Susanti Arsi Wibawani dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Menurut hakim, uang yang telah disita dari PT Nindya Karya dalam proses penyidikan telah mencapai Rp 44.681.053.100. Dengan demikian, uang tersebut akan dirampas untuk dijadikan pembayaran uang pengganti.
“Uang yang telah disita (dari) terdakwa I PT Nindya Karya (Persero) sebesar Rp 44.681.053.100 selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara,” jelas hakim.
Kemudian, hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa II PT Tuah Sejati berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 49.908.196.378.
Adapun dalam proses penyidikan, aset yang telah disita dari PT Tuah Sejati dalam proses penyidikan telah mencapai Rp 9.062.489.079. Jumlah yang telah disita tersebut, kata hakim, juga akan diperhitungkan sebagai uang pengganti yang telah dijatuhkan.
Terkait perkara ini, dua korporasi itu divonis untuk membayar uang denda masing-masing sebesar Rp 900 juta.
Terkait dengan denda dan pidana pengganti tersebut, jika dua korporasi itu tidak membayar denda tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila terdapat alasan yang kuat untuk memperpanjang lagi pembayaran denda paling lama 1 bulan tetapi tidak juga membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut.
Dalam perkara ini, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melakukan kerja sama pada tahun 2004 untuk menjalankan proyek pembangunan di Dermaga Sabang. Kerja sama keduanya diberi nama Nindya Sejati Joint Operation (JO).
Mestinya proyek pembangunan di Dermaga Sabang dilakukan dengan lebih dulu melakukan pelelangan terbuka. Namun, Nindya Sejati JO selalu terpilih sebagai pemenang lelang proyek di Dermaga Sabang sejak tahun 2004 sampai 2011.
Hakim mengatakan, hal tersebut menyebabkan Nindya Sejati JO memberi keuntungan senilai Rp 44,6 miliar untuk PT Nindya Karya dan Rp 49,9 miliar pada PT Tuah Sejati.
Selain itu, dua korporasi itu telah memperkaya sejumlah pihak atas kasus pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar di Sabang tersebut.
Terhadap putusan ini, jaksa serta dua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak selama 7 hari untuk mengajukan banding.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Kasus #Dermaga #Sabang #Nindya #Karya #Djjatuhi #Pidana #Pengganti #Miliar #Tuah #Sejati #Miliar
Klik disini untuk lihat artikel asli