• About
  • Sawer
  • Hubungi Kami
Wednesday, February 15, 2023
Gaungplus.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
Gaungplus.com
No Result
View All Result
Home Otomotif

Jangan Sembarangan Modifikasi Headlamp Mobil, Ada Aturannya

by admin
February 1, 2022
in Otomotif
0
Jangan Sembarangan Modifikasi Headlamp Mobil, Ada Aturannya
0
SHARES
19
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Masih banyak pengguna kendaraan roda empat yang tidak mengetahui aturan modifikasi headlamp atau lampu depan mobil.

Selain membahayakan keselamatan diri sendiri, modifikasi headlamp yang tidak mengikuti aturan juga dapat merugikan pengguna jalan lainnya.

READ ALSO

Apa Benar Setiap Servis AC Mobil Freon Harus Diganti?

Mobil Hybrid Jangan Sampai Terendam Banjir, Bisa Rugi Ratusan Juta

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, modifikasi lampu perlu tetap memperhatikan aturan yang ada.

“Perlukah modifikasi tambahan? Kalau ya, melanggar atau mengganggu enggak?” katanya pada Kompas.com, belum lama ini.

Ia menerangkan, modifikasi lampu yang tidak tepat juga bisa menyebabkan miskomunikasi dengan pihak pengguna jalan yang lainnya.

Misalnya, mengganti warna lampu sein dengan warna selain kuning, atau warna lampu depan yang terlalu terang dan berpotensi membuat pengendara lain kehilangan fokus saat mengemudi.

“Modifikasi lampu tersebut, yakin tidak terjadi miskomunikasi terhadap pihak lain? Jangan-jangan orang lain bingung atau terganggu malah justru menciptakan kecelakaan,” jelas Sony.

instagram.com/dashcam_owners_indonesia Modifikasi Lampu Mobil Kelap-kelip

Senada dengan Sony, Founder Jakarta Defensive Driving Center (JDCC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, aturan warna lampu sangat krusial karena berkaitan dengan keselamatan, baik pemilik kendaraan maupun orang lain.

“Seperti pada lampu sein, lampu warna kuning merupakan sinyal internasional terhadap lampu peringatan atau warning sign,” jelasnya.

Selain itu, modifikasi yang tidak memperhatikan kapasitas voltase mobil juga bisa membahayakan pemilik mobil. Ada potensi terjadinya korsleting yang dapat membuat rumah lampu overheat hingga terbakar.

“Tetap lebih kepada instalasi, standar kerja. Intinya, instalasi yang sangat harus diperhatikan,” kata pemilik bengkel spesialis lampu otomotif Yoong Motor, Yomin Sugianto, kepada Kompas.com belum lama ini.

Selain itu, ada aturan perundang-undangan yang juga mengatur tentang lampu khususnya warna lampu kendaraan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 55 tahun 2012, yang mengacu pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3, tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya.

Pada peraturan tersebut, dijabarkan beberapa ketentuan warna untuk lampu kendaraan, baik lampu depan maupun lampu belakang, yaitu sebagai berikut:

1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


#Jangan #Sembarangan #Modifikasi #Headlamp #Mobil #Ada #Aturannya

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: headlampJakartaJusri Pulubuhulampu mobilmobilmodifikasiSony SusmanaYomin Sugianto

Related Posts

Apa Benar Setiap Servis AC Mobil Freon Harus Diganti?
Otomotif

Apa Benar Setiap Servis AC Mobil Freon Harus Diganti?

January 30, 2023
Mobil Hybrid Jangan Sampai Terendam Banjir, Bisa Rugi Ratusan Juta
Otomotif

Mobil Hybrid Jangan Sampai Terendam Banjir, Bisa Rugi Ratusan Juta

January 29, 2023
Yayasan dari Grup Astra Ini Apresiasi Siswa Inspiratif
Otomotif

Yayasan dari Grup Astra Ini Apresiasi Siswa Inspiratif

January 27, 2023
Plus Minus Bodykit Mobil dari Bahan Fiber dan Plastik
Otomotif

Plus Minus Bodykit Mobil dari Bahan Fiber dan Plastik

January 26, 2023
Bagnaia Bakal Frustrasi Kalau Sampai Kalah dari Bastianini
Otomotif

Bagnaia Bakal Frustrasi Kalau Sampai Kalah dari Bastianini

January 25, 2023
Ducati Resmikan Livery Tim Musim 2023, Bagnaia Pakai Nomor 1
Otomotif

Ducati Resmikan Livery Tim Musim 2023, Bagnaia Pakai Nomor 1

January 23, 2023
Next Post
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Ini Sanksi dan Denda Baru Pelanggar DMO

Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Ini Sanksi dan Denda Baru Pelanggar DMO

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

proses hidrometalurgi

4 Perbedaan Proses Hidrometalurgi dan Pirometalurgi

March 5, 2021
Cara Melakukan Lompat Tinggi Gaya Straddle

Cara Melakukan Lompat Tinggi Gaya Straddle

April 1, 2021
Rute Kereta Brawijaya 2022

Rute Kereta Brawijaya 2022

July 16, 2022
Cara ke Lapangan Banteng Naik Transportasi Umum

Cara ke Lapangan Banteng Naik Transportasi Umum

March 8, 2022
Lirik dan Chord Lagu Birunya Cintaku – Obbie Messakh

Lirik dan Chord Lagu Birunya Cintaku – Obbie Messakh

September 17, 2020

EDITOR'S PICK

Link Live Streaming Timnas U19 Indonesia Vs Makedonia Utara, Menanti Aksi Jack Brown

Link Live Streaming Timnas U19 Indonesia Vs Makedonia Utara, Menanti Aksi Jack Brown

October 14, 2020
Momo Eks Geisha Cerita Pertemuan dengan Suami, Awalnya Hanya Teman

Momo Eks Geisha Cerita Pertemuan dengan Suami, Awalnya Hanya Teman

September 18, 2020
Tak Hanya Eksterior, Interior Mobil Juga Wajib Bersih di Musim Hujan

Tak Hanya Eksterior, Interior Mobil Juga Wajib Bersih di Musim Hujan

December 2, 2022
Di Sidang Tahunan MPR, Jokowi: UMKM Harus Terus Didukung agar Naik Kelas

Di Sidang Tahunan MPR, Jokowi: UMKM Harus Terus Didukung agar Naik Kelas

August 16, 2022

About

GAUNGPLUS adalah platform media online yang menyajikan berita dari media nasional yang kami kurasi menjadi berita pilihan

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Global
  • Hype
  • Lifestyle
  • Megapolitan
  • Money
  • National
  • Otomotif
  • Properti
  • Regional
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Atur Harga Komoditas untuk Redam Inflasi
  • Apa Benar Setiap Servis AC Mobil Freon Harus Diganti?
  • Jelang Pilpres AS 2024, Trump Cerca Gubernur Florida Ron DeSantis
  • PDI-P Tuding Mentan Salah Beri Data ke Jokowi, Nasdem: Yang Berhak Mengevaluasi Presiden
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • 2020
  • Support

© 2020 GAUNGPLUS - L

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 GAUNGPLUS - L

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In