• About
  • Sawer
  • Hubungi Kami
Wednesday, February 15, 2023
Gaungplus.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
Gaungplus.com
No Result
View All Result
Home Otomotif

Video Pengendara Motor Modifikasi Lampu Belakang, Bikin Silau

by admin
June 21, 2022
in Otomotif
0
Video Pengendara Motor Modifikasi Lampu Belakang, Bikin Silau
0
SHARES
17
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Modifikasi lampu belakang pada kendaraan masih jadi satu kebiasaan buruk yang kerap dilakukan pengguna kendaraan bermotor. Padahal, kebiasaan ini berbahaya bagi pengguna jalan yang lain.

Lampu belakang warna putih seharusnya digunakan untuk indikator saat kendaraan akan mundur. Tapi, beberapa pemilik kendaraan memodifikasi agar lampu remnya menyala warna putih ketika rem digunakan.

READ ALSO

Apa Benar Setiap Servis AC Mobil Freon Harus Diganti?

Mobil Hybrid Jangan Sampai Terendam Banjir, Bisa Rugi Ratusan Juta

Kembali beredar rekaman di media sosial yang menunjukkan pengendara motor menggunakan modifikasi eagle eye pada motor.

Saat pengendara memperlambat kecepatan motor, lampu menyala kedap-kedip warna putih yang menyilaukan.

Selain membahayakan, modifikasi lampu belakang ini sudah termasuk ke dalam pelanggaran lalu lintas. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 48 dan Pasal 106 ayat 3.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, komponen yang terpasang pada kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan dari aspek keamanan dan keselamatan.

 

“Sehingga setiap pengemudi kendaraan tidak boleh dengan seleranya sendiri memodifikasi atau menambah aksesoris pada kendaraan bermotor miliknya, misal memasang lampu kelap kelip tambahan, cahaya putih yang menyilaukan atau dengan cara merubah bentuk dan ukuran lampu supaya lebih modis,” ucap Budiyanto.

Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan menjelaskan, modifikasi lampu belakang berpotensi mengacaukan kemampuan berkendara pengemudi lain.

“Misal, pengemudi yang ada di belakang silau dan mengalami snow blindness sehingga tidak bisa melihat seberapa dekat jarak dengan mobil di depan. Bila telat mengerem, bisa ditabrak dari belakang,” ucap Marcell.

 

Pengguna jalan lain harus mengerti bahwa modifikasi seperti ini bisa menimbulkan mispersepsi terhadap maksud penggunaan lampu, dan bisa mencelakai orang lain serta diri sendiri.

“Sebenarnya seorang pengemudi harus mengerti lampu itu punya arti dan fungsi. Bila tidak ada arti dan fungsinya, ya tidak diperbolehkan untuk dipergunakan,” ucap Marcell.

Ada sanksi bagi pelanggar modifikasi lampu belakang, diatur dalam ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2:

1. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


#Video #Pengendara #Motor #Modifikasi #Lampu #Belakang #Bikin #Silau

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: berkendara amanBudiyantoJakartalampu belakanglampu belakang motorlampu remMarcell Kurniawanmodifikasimotor

Related Posts

Apa Benar Setiap Servis AC Mobil Freon Harus Diganti?
Otomotif

Apa Benar Setiap Servis AC Mobil Freon Harus Diganti?

January 30, 2023
Mobil Hybrid Jangan Sampai Terendam Banjir, Bisa Rugi Ratusan Juta
Otomotif

Mobil Hybrid Jangan Sampai Terendam Banjir, Bisa Rugi Ratusan Juta

January 29, 2023
Yayasan dari Grup Astra Ini Apresiasi Siswa Inspiratif
Otomotif

Yayasan dari Grup Astra Ini Apresiasi Siswa Inspiratif

January 27, 2023
Plus Minus Bodykit Mobil dari Bahan Fiber dan Plastik
Otomotif

Plus Minus Bodykit Mobil dari Bahan Fiber dan Plastik

January 26, 2023
Bagnaia Bakal Frustrasi Kalau Sampai Kalah dari Bastianini
Otomotif

Bagnaia Bakal Frustrasi Kalau Sampai Kalah dari Bastianini

January 25, 2023
Ducati Resmikan Livery Tim Musim 2023, Bagnaia Pakai Nomor 1
Otomotif

Ducati Resmikan Livery Tim Musim 2023, Bagnaia Pakai Nomor 1

January 23, 2023
Next Post
Mentan Ajak Negara-negara di Dunia Tekan “Food Loss and Waste”

Mentan Ajak Negara-negara di Dunia Tekan "Food Loss and Waste"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

proses hidrometalurgi

4 Perbedaan Proses Hidrometalurgi dan Pirometalurgi

March 5, 2021
Cara Melakukan Lompat Tinggi Gaya Straddle

Cara Melakukan Lompat Tinggi Gaya Straddle

April 1, 2021
Rute Kereta Brawijaya 2022

Rute Kereta Brawijaya 2022

July 16, 2022
Cara ke Lapangan Banteng Naik Transportasi Umum

Cara ke Lapangan Banteng Naik Transportasi Umum

March 8, 2022
Lirik dan Chord Lagu Birunya Cintaku – Obbie Messakh

Lirik dan Chord Lagu Birunya Cintaku – Obbie Messakh

September 17, 2020

EDITOR'S PICK

Hasil PSS Sleman Vs Persita 1-2, Super Elja Derita Kekalahan Keempat di Kandang

Hasil PSS Sleman Vs Persita 1-2, Super Elja Derita Kekalahan Keempat di Kandang

September 29, 2022
Jemaah Haji Indonesia Gunakan Sistem “City Check In” untuk Permudah Proses Kepulangan

Jemaah Haji Indonesia Gunakan Sistem “City Check In” untuk Permudah Proses Kepulangan

July 13, 2022
200.000 Tahun Lalu, Manusia Purba Sudah Punya Kasur Anti Serangga

200.000 Tahun Lalu, Manusia Purba Sudah Punya Kasur Anti Serangga

August 16, 2020
Dump Truck Muatan Batu Bara Terbakar di Tol Lingkar Luar Jakarta

Dump Truck Muatan Batu Bara Terbakar di Tol Lingkar Luar Jakarta

March 3, 2021

About

GAUNGPLUS adalah platform media online yang menyajikan berita dari media nasional yang kami kurasi menjadi berita pilihan

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Global
  • Hype
  • Lifestyle
  • Megapolitan
  • Money
  • National
  • Otomotif
  • Properti
  • Regional
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Atur Harga Komoditas untuk Redam Inflasi
  • Apa Benar Setiap Servis AC Mobil Freon Harus Diganti?
  • Jelang Pilpres AS 2024, Trump Cerca Gubernur Florida Ron DeSantis
  • PDI-P Tuding Mentan Salah Beri Data ke Jokowi, Nasdem: Yang Berhak Mengevaluasi Presiden
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • 2020
  • Support

© 2020 GAUNGPLUS - L

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 GAUNGPLUS - L

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In