• About
  • Sawer
  • Hubungi Kami
Wednesday, June 14, 2023
Gaungplus.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
Gaungplus.com
No Result
View All Result
Home Sains

Asal Klaim Obat Corona Covid-19, Berikut Sanksi yang Bisa Dikenakan

by admin
August 14, 2020
in Sains
0
Asal Klaim Obat Corona Covid-19, Berikut Sanksi yang Bisa Dikenakan
0
SHARES
14
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

KOMPAS.com – Virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 masih menyebar dan menginfeksi manusia. Bersamaan dengan itu, banyak klaim temuan obat Covid-19 yang tidak berdasar bukti ilmiah dan diragukan manfaatnya.

Asal klaim temuan obat dilakukan oleh beberapa orang, dan sering kali tanpa diketahui peneliti lain.

READ ALSO

Waspada Potensi Gelombang Tinggi hingga 6 Meter, Ini Daftar Wilayahnya Halaman all

Misteri Segitiga Bermuda, Apa Itu dan Benarkah Berbahaya bagi Pesawat? Halaman all

Padahal seperti kita tahu, dalam memasarkan obat harus diuji terlebih dahulu khasiatnya dan dikaji oleh ilmuwan lain.

Banyak pula klaim temuan obat yang dianggap tidak mengikuti protokol pembuatan dan uji obat yang telah disepakati para peneliti berbasis kajian ilmiah dan lembaga penjamin mutu obat Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).

Menanggapi kondisi ini, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), dr Mahesa Paranadipa Maikel, MH angkat bicara dan meninjau dengan kajian hukum.

“Terhadap kasus siapapun yang mengaku menemukan obat Covid-19, menurut saya ada banyak sekali sanksi hukum yang bisa dikenakan,” kata Mahesa, Kamis (13/8/2020).

Sanksi tersebut, juga akan berbeda tergantung dari mana kategori kasus klaim obat Covid-19 itu dilakukan.

Berikut penjelasan rinci terhadap dua kategori kasus dan sanksi yang bisa dikenakan:

1. Pemalsuan gelar

Disebutkan Mahesa dalam keterangan tertulisnya, kategori sanksi pertama ini adalah apabila orang tersebut menggunakan titel atau gelar dokter atau profesor, tetapi ternyata tidak dimilikinya alias palsu.

Maka, kasus dalam kategori ini dapat dikenakan Pasal Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Di mana, setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Selain itu, kata dia, ancaman pidana juga bisa diberikan kepada orang tersebut.

Shutterstock/paulynn Ilustrasi obat herbal, ilmuwan sedang meracik obat herbal.

Terutama jika orang yang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain untuk menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah tenaga profesional.

Misalnya, seseorang mengaku sebagai dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi dan/atau surat izin praktik dengan Pasal 77 UU Praktik Kedokteran.

Orang yang melakukan tindakan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

2. Promosi produk tak sesuai kegunaan

Dalam kategori sanksi kedua adalah apabila orang tersebut menjual atau mempromosikan obat herbal atau tradisional yang diklaim sebagai obat penyembuh dari Covid-19. Maka, orang tersebut dapat dikenakan beberapa sanksi.

Pertama, bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen tentang memproduksi atau memperdagangkan jasa yang tidak sesuai dengan iklan atau promosi.

Kedua, Pasal 62 UU no 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang mengatur bahwa hal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Ketiga, pasal 58 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Isinya di dalam pasal tersebut berbunyi: setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.

“Selain itu, jika sampai ada korban dari penggunaan obat herbalnya, aparat penegak hukum bisa menjeratnya dengan pasal 359 atau 360 KUHP,” kata dia.

#Asal #Klaim #Obat #Corona #Covid19 #Berikut #Sanksi #yang #Bisa #Dikenakan

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: ahliIndonesiaklaim obatKlaim Obat Covid-19peneliti abal-abalpidanasanksi hukumsanksi hukum asal klaim obat coronavirus corona

Related Posts

Waspada Potensi Gelombang Tinggi hingga 6 Meter, Ini Daftar Wilayahnya Halaman all
Sains

Waspada Potensi Gelombang Tinggi hingga 6 Meter, Ini Daftar Wilayahnya Halaman all

October 5, 2020
Misteri Segitiga Bermuda, Apa Itu dan Benarkah Berbahaya bagi Pesawat? Halaman all
Sains

Misteri Segitiga Bermuda, Apa Itu dan Benarkah Berbahaya bagi Pesawat? Halaman all

October 5, 2020
Dianggap Tak Ada Manfaat, Faktanya Usus Buntu Memiliki Fungsi Penting Halaman all
Sains

Dianggap Tak Ada Manfaat, Faktanya Usus Buntu Memiliki Fungsi Penting Halaman all

October 4, 2020
BMKG: Aktivitas Gempa yang Dirasakan Selama September 2020 Meningkat Halaman all
Sains

BMKG: Aktivitas Gempa yang Dirasakan Selama September 2020 Meningkat Halaman all

October 4, 2020
Untuk Tujuan Sains, Ilmuwan Bikin Ladang Penuh Jasad Halaman all
Sains

Untuk Tujuan Sains, Ilmuwan Bikin Ladang Penuh Jasad Halaman all

October 3, 2020
CDC: Tak Hanya Anak-anak, Sindrom Peradangan Covid-19 juga Serang Orang Dewasa Halaman all
Sains

CDC: Tak Hanya Anak-anak, Sindrom Peradangan Covid-19 juga Serang Orang Dewasa Halaman all

October 3, 2020
Next Post
Drama Fortnite vs Apple-Android, Ini “Kerugian” yang Harus Diketahui Gamer

Drama Fortnite vs Apple-Android, Ini "Kerugian" yang Harus Diketahui Gamer

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

proses hidrometalurgi

4 Perbedaan Proses Hidrometalurgi dan Pirometalurgi

March 5, 2021
Cara Melakukan Lompat Tinggi Gaya Straddle

Cara Melakukan Lompat Tinggi Gaya Straddle

April 1, 2021
Rute Kereta Brawijaya 2022

Rute Kereta Brawijaya 2022

July 16, 2022
Cara ke Lapangan Banteng Naik Transportasi Umum

Cara ke Lapangan Banteng Naik Transportasi Umum

March 8, 2022
Lirik dan Chord Lagu Birunya Cintaku – Obbie Messakh

Lirik dan Chord Lagu Birunya Cintaku – Obbie Messakh

September 17, 2020

EDITOR'S PICK

3 Pengedar Ganja Ditangkap. Sudah Beroperasi Setahun di Jakarta Barat

3 Pengedar Ganja Ditangkap. Sudah Beroperasi Setahun di Jakarta Barat

June 3, 2022
YLBHI Sebut Dialog Antara Ganjar dan Warga Wadas Belum Pernah Terjadi

YLBHI Sebut Dialog Antara Ganjar dan Warga Wadas Belum Pernah Terjadi

February 9, 2022

Barcelona Vs Madrid, Ancelotti Kantongi Rencana untuk Libas Blaugrana di El Clasico

October 22, 2021
Aturan Terbaru Halalbihalal Lebaran 2022

Aturan Terbaru Halalbihalal Lebaran 2022

April 24, 2022

About

GAUNGPLUS adalah platform media online yang menyajikan berita dari media nasional yang kami kurasi menjadi berita pilihan

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Global
  • Hype
  • Lifestyle
  • Megapolitan
  • Money
  • National
  • Otomotif
  • Properti
  • Regional
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Atur Harga Komoditas untuk Redam Inflasi
  • Apa Benar Setiap Servis AC Mobil Freon Harus Diganti?
  • Jelang Pilpres AS 2024, Trump Cerca Gubernur Florida Ron DeSantis
  • PDI-P Tuding Mentan Salah Beri Data ke Jokowi, Nasdem: Yang Berhak Mengevaluasi Presiden
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • 2020
  • Support

© 2020 GAUNGPLUS - L

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 GAUNGPLUS - L

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In