• About
  • Sawer
  • Hubungi Kami
Thursday, February 16, 2023
Gaungplus.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
Gaungplus.com
No Result
View All Result
Home Tren

Catat, Ini Lokasi E-Tilang di Tol yang Sudah Berlaku

by admin
April 20, 2022
in Tren
0
Catat, Ini Lokasi E-Tilang di Tol yang Sudah Berlaku
0
SHARES
17
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

KOMPAS.com – Kepolisian Indonesia (Polri) telah menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol sejak 1 April 2022.

Diketahui, ada dua sasaran ETLE di jalan tol, yaitu pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan truk over dimension over loading (ODOL).

READ ALSO

Bisa Merusak Tubuh, Ini Kebiasaan Olahraga yang Perlu Dihindari untuk Usia 40 Tahun ke Atas

Bisakah Lulusan SMA, SMK, S1, S2, dan S3 Daftar Prakerja? Ketahui Syaratnya!

Namun, penerapan ETLE hanya diterapkan di beberapa ruas jalan tol. Berikut daftarnya:

Overspeed

  1. Tol Jakarta-Cikampek
  2. Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
  3. Tol Soedijatmo
  4. Tol Dalam Kota
  5. Tol Kunciran-Cengkareng

Overload

  1. Tol JOR
  2. Tol Jakarta-Tangerang

Aturan mengenai batas kecepatan di jalan tol tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aturan itu, diketahui batas kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Bagi pengendara yang melanggar dua batas kecepatan dan batas muatan, maka akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.

Cara cek ETLE secara online

Untuk memudahkan pengendara, pengecekan pelanggaran ETLE dapat dilakukan secara online.

Berikut caranya:

  1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Isi data nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
  3. Klik “Cek Data”
  4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No data available”
  5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan

Mekanisme e-tilang

Dilansir dari laman Polda Metro Jaya, berikut mekanisme e-tilang yang sudah berlaku di jalan tol:

Tahap 1

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan untuk melakukan verifikasi.

Tahap 3

Setelah dilakukan verifikasi data, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Tahap 4

Pemilik Kendaraan harus melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Batas waktu konfirmasi tersebut adalah 8 hari.

Tahap 5

Setelah melakukan konfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.

Sebagai catatan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi sesuai batas waktu yang telah diberikan lantaran telah pindah alamat, kendaraan dijual, atau kegagalan membayar denda, maka STNK yang bersangkutan akan terblokir sementara.

(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro | Editor: Dandy Bayu Bramasta)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Catat #Ini #Lokasi #ETilang #Tol #yang #Sudah #Berlaku

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: -CatatE-tilange-tilang di jalan tolETLE di tolIndonesiaIni Lokasi E-tilang di Tol yang Sudah Berlaku

Related Posts

Bisa Merusak Tubuh, Ini Kebiasaan Olahraga yang Perlu Dihindari untuk Usia 40 Tahun ke Atas
Tren

Bisa Merusak Tubuh, Ini Kebiasaan Olahraga yang Perlu Dihindari untuk Usia 40 Tahun ke Atas

January 29, 2023
Bisakah Lulusan SMA, SMK, S1, S2, dan S3 Daftar Prakerja? Ketahui Syaratnya!
Tren

Bisakah Lulusan SMA, SMK, S1, S2, dan S3 Daftar Prakerja? Ketahui Syaratnya!

January 28, 2023
Sejarah Berdirinya Museum Rekor Indonesia, seperti Apa Perjalanannya?
Tren

Sejarah Berdirinya Museum Rekor Indonesia, seperti Apa Perjalanannya?

January 27, 2023
Mengenal Penghormatan yang Berlaku di TNI AL, Apa Saja?
Tren

Mengenal Penghormatan yang Berlaku di TNI AL, Apa Saja?

January 25, 2023
Cara Menulis Daftar Pustaka dari Sumber Buku
Tren

Cara Menulis Daftar Pustaka dari Sumber Buku

January 24, 2023
Daftar Promo Liburan Imlek 2023 dari Tiket Kereta hingga Tiket Pesawat
Tren

Daftar Promo Liburan Imlek 2023 dari Tiket Kereta hingga Tiket Pesawat

January 22, 2023
Next Post
TBS Energi Utama Operasikan PLTU Berkapasitas 100 MW di Gorotanlo

TBS Energi Utama Operasikan PLTU Berkapasitas 100 MW di Gorotanlo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

proses hidrometalurgi

4 Perbedaan Proses Hidrometalurgi dan Pirometalurgi

March 5, 2021
Cara Melakukan Lompat Tinggi Gaya Straddle

Cara Melakukan Lompat Tinggi Gaya Straddle

April 1, 2021
Rute Kereta Brawijaya 2022

Rute Kereta Brawijaya 2022

July 16, 2022
Cara ke Lapangan Banteng Naik Transportasi Umum

Cara ke Lapangan Banteng Naik Transportasi Umum

March 8, 2022
Lirik dan Chord Lagu Birunya Cintaku – Obbie Messakh

Lirik dan Chord Lagu Birunya Cintaku – Obbie Messakh

September 17, 2020

EDITOR'S PICK

Hasil Kualifikasi MotoGP Catalunya 2021, Quartararo di Depan, Rossi Crash

Hasil Kualifikasi MotoGP Catalunya 2021, Quartararo di Depan, Rossi Crash

June 5, 2021
Faktor Genetik Disebut Bisa Menentukan Tingkat Keparahan Virus Corona

Faktor Genetik Disebut Bisa Menentukan Tingkat Keparahan Virus Corona

November 1, 2020
Musik dan Pijat, Rahasia Petani Malaysia Berhasil Budidayakan Melon Jepang

Musik dan Pijat, Rahasia Petani Malaysia Berhasil Budidayakan Melon Jepang

April 17, 2021
DAMRI Sudah Angkut Lebih dari 600.000 Penumpang di Juni 2022

DAMRI Sudah Angkut Lebih dari 600.000 Penumpang di Juni 2022

June 29, 2022

About

GAUNGPLUS adalah platform media online yang menyajikan berita dari media nasional yang kami kurasi menjadi berita pilihan

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Global
  • Hype
  • Lifestyle
  • Megapolitan
  • Money
  • National
  • Otomotif
  • Properti
  • Regional
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Atur Harga Komoditas untuk Redam Inflasi
  • Apa Benar Setiap Servis AC Mobil Freon Harus Diganti?
  • Jelang Pilpres AS 2024, Trump Cerca Gubernur Florida Ron DeSantis
  • PDI-P Tuding Mentan Salah Beri Data ke Jokowi, Nasdem: Yang Berhak Mengevaluasi Presiden
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • 2020
  • Support

© 2020 GAUNGPLUS - L

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 GAUNGPLUS - L

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In