• About
  • Sawer
  • Hubungi Kami
Wednesday, March 29, 2023
Gaungplus.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
Gaungplus.com
No Result
View All Result
Home Tren

Cara Mengurus SIM yang Hilang

by admin
June 13, 2022
in Tren
0
Cara Mengurus SIM yang Hilang
0
SHARES
21
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu identitas yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor.

SIM merupakan bagian identitas penting bagi pengendara kendaraan bermotor dan harus dibawa setiap berkendara.

READ ALSO

Bisa Merusak Tubuh, Ini Kebiasaan Olahraga yang Perlu Dihindari untuk Usia 40 Tahun ke Atas

Bisakah Lulusan SMA, SMK, S1, S2, dan S3 Daftar Prakerja? Ketahui Syaratnya!

Apabila tidak membawa SIM ketika berkendara dan tertangkap pihak polisi, maka nantinya akan diberikan hukuman tilang dan denda.

Namun, jika terjadi kehilangan SIM, masyarakat diminta untuk tidak perlu panik untuk mengurusnya.

Karena masyarakat dapat mengurusnya sendiri dan akan mendapatkan SIM pengganti yang dapat digukan kembali ketika berkendara.

Lalu, bagaimana cara mengurus SIM yang hilang?

Persyaratan mengurus SIM hilang

Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, masyarakat dapat mengurus SIM hilang melalui kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Namun sebelumnya, masyarakat harus membuat laporan kehilangan terlebih dahulu di kantor polisi terdekat, seperti di Polsek atau Polres.

Surat keterangan kehilangan yang diterbitkan nantinya akan menjadi bukti jika pelapor pernah memiliki SIM.

Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KTP asli.
  2. Fotokopi SIM yang hilang jika ada.
  3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
  4. Surat keterangan kehingan dari kantor polisi.

Tata cara mengurus SIM yang hilang

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIM yang hilang, selanjutnya datangi kantor Satpas terdekat.

Melalui kantor Satpas nantinya akan dilakukan pengurusan administrasi, pengambilan gambar dan penerbitan SIM baru.

Sebelum melakukan pendaftaran untuk SIM yang hilang, pastikan terlebih dahulu masa berlaku SIM tersebut belum habis.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor Satpas terdekat.
  2. Ambil formulir pendaftaran.
  3. Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
  4. Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa.
  5. Setelah itu akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
  6. Tunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan petugas.

Perlu diingat, jika terdapat biaya yang perlu dibayarkan untuk mengurus SIM hilang.

Biaya untuk mengurus SIM hilang sama dengan biaya untuk melakukan perpanjang SIM.

Berikut biaya yang dibayarkan untuk mengurus SIM yang hilang:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D1: Rp30.000 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Cara #Mengurus #SIM #yang #Hilang

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Biaya mengurus SIM hilangcara mengurus SIM hilangcara mengurus SIM hilang di SurabayaIndonesiakorlantas polriMengurus SIM hilangPersyaratan mengurus SIM hilangsimsim hilangsyarat mengurus SIM hilang di surabaya

Related Posts

Bisa Merusak Tubuh, Ini Kebiasaan Olahraga yang Perlu Dihindari untuk Usia 40 Tahun ke Atas
Tren

Bisa Merusak Tubuh, Ini Kebiasaan Olahraga yang Perlu Dihindari untuk Usia 40 Tahun ke Atas

January 29, 2023
Bisakah Lulusan SMA, SMK, S1, S2, dan S3 Daftar Prakerja? Ketahui Syaratnya!
Tren

Bisakah Lulusan SMA, SMK, S1, S2, dan S3 Daftar Prakerja? Ketahui Syaratnya!

January 28, 2023
Sejarah Berdirinya Museum Rekor Indonesia, seperti Apa Perjalanannya?
Tren

Sejarah Berdirinya Museum Rekor Indonesia, seperti Apa Perjalanannya?

January 27, 2023
Mengenal Penghormatan yang Berlaku di TNI AL, Apa Saja?
Tren

Mengenal Penghormatan yang Berlaku di TNI AL, Apa Saja?

January 25, 2023
Cara Menulis Daftar Pustaka dari Sumber Buku
Tren

Cara Menulis Daftar Pustaka dari Sumber Buku

January 24, 2023
Daftar Promo Liburan Imlek 2023 dari Tiket Kereta hingga Tiket Pesawat
Tren

Daftar Promo Liburan Imlek 2023 dari Tiket Kereta hingga Tiket Pesawat

January 22, 2023
Next Post
Bukan Sekarang, BBM, Ban Karet, dan Deterjen Bakal Kena Cukai di 2027

Bukan Sekarang, BBM, Ban Karet, dan Deterjen Bakal Kena Cukai di 2027

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

proses hidrometalurgi

4 Perbedaan Proses Hidrometalurgi dan Pirometalurgi

March 5, 2021
Cara Melakukan Lompat Tinggi Gaya Straddle

Cara Melakukan Lompat Tinggi Gaya Straddle

April 1, 2021
Rute Kereta Brawijaya 2022

Rute Kereta Brawijaya 2022

July 16, 2022
Cara ke Lapangan Banteng Naik Transportasi Umum

Cara ke Lapangan Banteng Naik Transportasi Umum

March 8, 2022
Lirik dan Chord Lagu Birunya Cintaku – Obbie Messakh

Lirik dan Chord Lagu Birunya Cintaku – Obbie Messakh

September 17, 2020

EDITOR'S PICK

Dugaan Kartel Kremasi Jenazah Pasien Covid-19: Disebut Peras Warga Puluhan Juta Rupiah

Dugaan Kartel Kremasi Jenazah Pasien Covid-19: Disebut Peras Warga Puluhan Juta Rupiah

July 20, 2021
Fraksi PDI-P Kritik Pembangunan Hotel di TIM Pakai Utang PEN

Fraksi PDI-P Kritik Pembangunan Hotel di TIM Pakai Utang PEN

November 5, 2020
Uang Baru Rp 75.000 Bisa Dipesan Kolektif, Ini Cara Mendapatkannya

Uang Baru Rp 75.000 Bisa Dipesan Kolektif, Ini Cara Mendapatkannya

August 26, 2020
Jangan Pakai Microwave, Keringkan Lemon Menggunakan Oven

Jangan Pakai Microwave, Keringkan Lemon Menggunakan Oven

October 14, 2021

About

GAUNGPLUS adalah platform media online yang menyajikan berita dari media nasional yang kami kurasi menjadi berita pilihan

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Global
  • Hype
  • Lifestyle
  • Megapolitan
  • Money
  • National
  • Otomotif
  • Properti
  • Regional
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Atur Harga Komoditas untuk Redam Inflasi
  • Apa Benar Setiap Servis AC Mobil Freon Harus Diganti?
  • Jelang Pilpres AS 2024, Trump Cerca Gubernur Florida Ron DeSantis
  • PDI-P Tuding Mentan Salah Beri Data ke Jokowi, Nasdem: Yang Berhak Mengevaluasi Presiden
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • 2020
  • Support

© 2020 GAUNGPLUS - L

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 GAUNGPLUS - L

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In