KOMPAS.com – Setiap tahun, warga Tionghoa merayakan Tahun Baru Imlek. Dalam astrologi China, tahun 2023 disebut sebagai Tahun Kelinci.
Jika seseorang lahir pada 1951, 1963, 1975, 1987, 1999, 2011, atau 2023, maka termasuk ke dalam shio Kelinci.
Lantas, kapan libur Tahun Baru Imlek 2575 atau 2023 M?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, diketahui libur Tahun Baru Imlek 2575 akan jatuh pada Minggu (22/1/2023).
Pemerintah juga memberikan cuti bersama pada 23 Januari 2023 yang jatuh pada hari Senin.
Dengan demikian, Tahun Baru Imlek 2023 akan menjadi libur panjang pertama tahun ini, yakni mulai Sabtu-Senin (21-23/1/2023).
Sejarah perayaan Imlek di Indonesia
Di masa pendudukan Jepang, Imlek dijadikan sebagai hari libur resmi melalui Keputusan Osamu Seirei Nomor 26 tertanggal 1 Agustus 1943.
Ini merupakan penetapan hari libur resmi Imlek pertama dalam sejarah Tionghoa di Indonesia.
Kebijakan itu masih terus berlangsung di masa awal kemeredekaan.
Bahkan, Presiden Soekarno mengeluarkan maklumat boleh mengibarkan bendera kebangsaan Tiongkok dalam setiap Imlek, dikutip dari Harian Kompas, 8 Februari 2005.
Pada tahun ajaran 1946/1947, tiga hari raya Tionghoa (Imlek, wafatnya nabi Konghucu, dan Tsing Bing) dijadikan hari libur resmi.
Sempat dilarang pada orde baru
Kondisi itu berubah ketika memasuki rezim Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.
Sebab, melalui Inpres No 14/1967, pemerintah melarang adanya perayaan Imlek di depan publik. Selain itu, Pertunjukan barongsai, liang liong harus sembunyi, lagu Mandarin tidak boleh diputar di radio.
Selama Orde Baru, tak pernah ada Imlek yang meriah.
Sebagian besar masyarakat keturunan Tionghoa yang berumur di bawah 40 tahun sudah tak lagi merayakan Imlek.
Generasi yang lebih muda saat itu bahkan tidak mengetahui kapan Tahun Baru China atau Imlek jika tidak diberitahu oleh generasi yang lebih tua.
Diizinkan kembali
Adalah Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid yang berjasa atas perayaan Imlek secara terbuka di Indonesia.
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 6 Tahun 2000 yang diumumkan pada 18 Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Inpres No 14 Tahun 1967.
Artinya, warga keturunan Tionghoa tak lagi memerlukan izin khusus untuk mengekspresikan secara publik berbagai aspek dari kepercayaan, kebudayaan, dan tradisi asli mereka.
Dikutip dari Harian Kompas, 6 Februari 2000, Atraksi khas liong dan barongsai yang sempat ditiadakan sejak akhir dekade 60-an akhirnya bisa digelar, bahkan di tempat terbuka dan di pemukiman penduduk.
Di Museum Fatahillah, Jakarta Barat, atraksi barongsai dan lion bahkan dipadukan dengan kesenian setempat, seperti kromong dan tanjidor.
Sorak sorai warga pecah ketika barongsai keluar dari Museum pada pukul 20.00 WIB.
Warga dari seluruh kalangan usia tak mau ketinggalan menikmati gerakan barongsai di taman seluas 3.000 meter persegi pada perayaan Imlek pertama itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Jadwal #Hari #Libur #Tahun #Baru #Imlek #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli